DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan (Perlindungan Ketenagakerjaan) pada Senin (5/10/2026) malam.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyebut Panitia Kerja (Panja) RUU ini bekerja sejak dibentuk pada 14 September hingga 5 Oktober 2026. Selama proses itu, Panja juga menggelar konsultasi publik pada 16–22 September 2026 untuk menjaring masukan masyarakat.
Dalam rapat pembahasan tingkat I, Putih Sari memaparkan komposisi naskah RUU tersebut.
"Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal," kata Putih Sari dalam rapat pembahasan tingkat I, Senin (5/10/2026) malam.
Materi pengaturan di dalamnya mencakup kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, produktivitas, pelatihan dan pemagangan, penempatan serta perluasan kesempatan kerja, pekerja sektor informal, hingga penggunaan tenaga kerja asing.
Selain itu, RUU juga membahas hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Advertisement
Alasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Diperlukan
Putih Sari mengatakan aturan baru diperlukan karena ketentuan ketenagakerjaan saat ini tersebar dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali diubah.
"Sehingga diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah," ujarnya.
RUU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK meminta aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan memberikan waktu dua tahun untuk membentuk aturan baru.
Dengan demikian, batas waktu pembentukan aturan tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.
Ia menyebut pembahasan dilakukan secara intensif hingga Panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi bekerja sampai lewat dini hari.
"Kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang ini, namun Panja sudah berupaya secara maksimal selama beberapa hari, bahkan sampai lewat dini hari, untuk bisa menyempurnakan dan menghasilkan Rancangan Undang-Undang yang terbaik," katanya.