RUU Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI. Usai ketok palu, pekikan "Hidup Buruh!" menggema dari tribune. Sejumlah perwakilan elemen buruh yang hadir menyuarakan kegembiraan atas kepastian hukum tersebut.
Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Setelah menerima laporan dari pimpinan Komisi IX DPR RI, Puan mengarahkan forum untuk menyampaikan sikap akhir terhadap rancangan tersebut.
Ia kemudian menanyakan persetujuan para anggota dewan. "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan. "Setuju," sahut para anggota dewan serentak. "Alhamdulillah," ucap Puan. Sidang Paripurna itu digelar Selasa (6/10/2026).
Advertisement
Sidang Mendadak Riuh Usai Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Untuk memastikan suara bulat para legislator, Puan kembali meminta persetujuan seluruh anggota parlemen di ruang sidang. "Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tutur Puan.
"Setuju!" jawab anggota dewan kembali. "Terima kasih," sambung Puan. Ia lalu mengetok palu sidang.
Sesaat setelah palu pengesahan diketok, suasana ruang sidang mendadak riuh. Perwakilan buruh di tribune penonton berulang kali meneriakkan "Hidup Buruh!" lebih dari tiga kali. Tampak hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersama beberapa perwakilan serikat buruh lainnya.