Seorang dokter di Kota Surabaya, Jawa Timur diduga memperkosa adik ipar hingga melahirkan serang bayi. Sang adik ipar melaporkan persoalan ini ke Polda Jatim.
Direktur LBH Forjustice Purnama menjelaskan, dugaan pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Juni 2025 di sebuah apartemen di Surabaya. Saat itu korban sedang tidur di kamar, sementara istri terlapor sedang mengantar anaknya ke sekolah.
"Korban pagi hari ditinggal mengantar sekolah oleh kakaknya, itu mengantar sekolah anaknya. Saat itu korban sedang tertidur," kata Purnama, Senin (5/10/2026).
Korban mengaku mendapatkan ancaman berupa todongan pisau saat pelaku melancarkan aksinya. Di juga dipaksa untuk tidak bercerita kepada kakak kandungnya.
"Saat kakak dari pelapor ini atau istri dari dokter ini mau datang ke rumah, terlapor ini mengancam untuk tidak boleh bercerita," ungkapnya.
Perbuatan itu disebut tidak terjadi sekali. Terlapor diduga kembali melakukannya beberapa hari kemudian. Kali ini sang kakak ipar itu diduga mengancam akan membunuh pelapor bila keinginannya tak dituruti.
"Beberapa hari kemudian terulang kembali kejadian yang sama sembari mengancam untuk menuruti nafsu bejatnya, untuk berhubungan badan kembali. Dan mengancam kalau tidak menuruti, maka akan dibunuh. Berulang kali, lebih dari dua kali," ujarnya.
Korban kini telah melahirkan seorang bayi, meski kaitannya dengan dugaan perbuatan terlapor belum bisa dibuktikan secara pasti.
"(Korban) tidak bersuami. Kemudian anak ini lahir baru dua minggu yang lalu," katanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dikonfirmasikan," kata Jules.
Jules menyatakan laporan itu sedang ditindaklanjuti pihaknya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.