Mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad dan adiknya, Maher Al-Assad dijatuhi hukuman mati secara in absentia atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, menurut laporan kantor berita SANA, Selasa (11/8/2026).
Mahkamah Agung Suriah menyatakan Bashar terbukti melakukan sejumlah tindak pidana, termasuk pembunuhan secara sengaja, penyiksaan, penculikan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada delapan terdakwa secara in absentia. Salah satunya adalah Atef Najib, mantan kepala keamanan politik Provinsi Daraa, yang hadir langsung dalam persidangan saat vonis dibacakan.
Sementara itu, Maher Al-Assad diketahui pernah memimpin Divisi Empat Angkatan Bersenjata Suriah Arab selama pemerintahan kakaknya.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah kelompok oposisi bersenjata Suriah melancarkan serangan besar terhadap pasukan pemerintah pada November 2024. Mereka kemudian berhasil memasuki Damaskus pada 8 Desember 2024.
Bashar Al-Assad selanjutnya mengundurkan diri sebagai presiden dan meninggalkan Suriah.