Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menerima gaji antara Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Menurut Zulkifli, besaran gaji manajer KDKMP disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), lokasi penempatan, serta domisili. Nominal yang diterima bersifat all in karena sudah mencakup seluruh tunjangan kerja.
"Tanggung jawab mereka berat untuk mengembangkan ekonomi desa. Gaji dilihat dari daerahnya, sesuai UMK berkisar Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta. Angka itu sudah all in, merangkap semuanya," kata Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Penempatan resmi manajer KDKMP ditargetkan rampung pada 1 Oktober 2026. Menyikapi keluhan sejumlah peserta terkait lokasi penempatan yang jauh dari domisili, Zulhas mengimbau agar penempatan awal tetap diterima terlebih dahulu demi menjaga status kelulusan. Ia menyebut penyesuaian lokasi dimungkinkan seiring bertambahnya titik KDKMP yang siap beroperasi.
"Misalnya tinggal di Depok tapi ditaruh di Gorontalo, tentu kejauhan. Nanti akan disesuaikan. Yang penting sekarang tanda tangan terima dulu agar statusnya tidak gugur, nanti tempatnya disesuaikan," jelasnya.
Advertisement
Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan penempatan manajer tidak didasarkan pada domisili peserta. Skema yang dipakai mengacu pada proporsi kebutuhan KDKMP di setiap daerah.
Ia menambahkan, sejak awal proses seleksi tidak menggunakan pendekatan kewilayahan. Konsekuensinya, di beberapa wilayah jumlah peserta yang lulus bisa lebih banyak daripada jumlah titik koperasi yang siap beroperasi.
"Ini sebuah keniscayaan. Akan ada titik di mana jumlah peserta lulus lebih besar daripada jumlah koperasi yang siap di wilayah itu," ujar Ahmad.