Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, penetapan Silmy sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel, Yuliana, dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa (29/9/2026).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Yuliana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan oleh penyidik telah memenuhi kelengkapan administratif berupa surat perintah, berita acara penggeledahan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, penyidik juga disebut telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
"Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK," papar Yuliana.
Advertisement
Silmy Karim Persoalkan Penyitaan KPK
Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026 dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 8 September 2026.
Dalam permohonannya, Silmy menempatkan KPK beserta para pimpinan lembaga antirasuah sebagai Termohon. Adapun petitum permohonan belum dapat ditampilkan pada sistem.
PN Jakarta Selatan menetapkan Yuliana sebagai hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026 pukul 09.00 WIB.
"Senin, 14 September 2026. Pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan.