Ombudsman RI menelusuri asal anggaran pengadaan 13 fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Sumber pendanaan pembangunan fasilitas tersebut belum diketahui, termasuk kemungkinan adanya urunan dari warga binaan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyampaikan pihaknya akan meminta keterangan Ditjen Pemasyarakatan dan pihak Lapas Cibinong terkait perencanaan anggaran fasilitas itu.
"Kami akan meminta keterangan kepada Kementerian Imipas, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, wabilkhusus Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dengan perencanaan anggaran," kata Syafrida seusai RDP dengan Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Menurut Syafrida, Ombudsman dapat mengawasi proses perencanaan anggaran dan pengembangan lapas, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan bagi warga binaan.
Advertisement
Audit Bukan Kewenangan Ombudsman Terkait Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Syafrida menegaskan Ombudsman tidak melakukan audit penggunaan anggaran karena pemeriksaan keuangan negara berada pada lembaga lain.
"Untuk melakukan audit itu seperti yang disebutkan, ada institusi yang lebih berhak yaitu Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.
Saat ditanya apakah 13 fasilitas tersebut dibangun secara swakelola atau berasal dari urunan warga binaan, ia menyebut Ombudsman belum menemukan jawabannya.
"Kami belum menemukan karena kami masih mendalami. Kami belum bisa memastikan," katanya.
Pendalaman juga akan diarahkan kepada pihak berwenang di lingkungan Imipas.
"Nanti mungkin bisa ditanyakan kepada Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan terkait hal tersebut," ujarnya.