KPK Buka Peluang Usut Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

KPK memantau dugaan pungli di Lapas Cibinong dan siap berkoordinasi dengan Kemenimipas serta Ombudsman. Ketua KPK merinci syarat bukti yang dicari.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Buka Peluang Usut Dugaan Pungli di Lapas Cibinong
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang turun tangan dalam penanganan perkara di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Lembaga antirasuah ini menyatakan memantau perkembangan investigasi yang kini berjalan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Ombudsman.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kedua institusi tersebut sejauh ini telah menemukan indikasi pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapas, yang berujung pada penjatuhan sanksi disiplin kepada sejumlah ASN.

"Ya yang lapas ini, bahwa pada saat awal itu kan dari Ombudsman, Kementerian Imipas kan sedang aktif ya. Nah, tentu informasi-informasi yang sifatnya ada pungli, ada penyalahgunaan dan sebagainya dan kemudian berdampak kepada tindakan kemarin terinformasi bahwa ada beberapa ASN yang mendapatkan sanksi disiplin, ya, apapun jenisnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/10/2026).

Dia menegaskan KPK akan proaktif menghimpun data rinci apabila indikasi pungli menguat. "Kami coba untuk jemput bola informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik ya, terutama kalau misalkan pungli," sambung dia.

Setyo menambahkan, kebutuhan pembuktian harus terpenuhi sebelum langkah penegakan diambil.

"Artinya gini, tentu kita tidak bisa meraba, tidak bisa menduga, hanya misalkan dugaan ada pungli. Nah, tentu kan harus ada siapa penerimanya, siapa pemberinya, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, di mana tempatnya dan seterusnya itu pasti harus dipastikan, ya, sehingga memenuhi alat bukti, ya," ucap dia.

Menurut Setyo, KPK melalui deputi pencegahan akan berkoordinasi dengan Kementerian Imipas dan Ombudsman. Berbagai dugaan yang muncul saat ini tengah dikaji dan menjadi bahan perbaikan tata kelola di lingkungan Kemenimipas agar kejadian serupa tidak berulang.

"Lapas ini bukan hanya di Cibinong saja, banyak lapas-lapas yang lain, ya, ada puluhan bahkan mungkin ratusan di dalamnya ada termasuk lapas narkoba juga. Nah, dengan trigger yang terjadi di Cibinong ini, harapan kami tentunya kementerian Imipas pastinya beserta seluruh dirjen yang bertanggung jawab, termasuk juga irjennya melakukan perubahan tata kelola pengelolaan lapas yang lebih baik lagi dari sebelumnya," terang dia.

Setyo juga menekankan pentingnya kesetaraan pelayanan bagi seluruh warga binaan. "Sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi di waktu yang berikutnya sehingga nanti ada keadilan, ada kesamaan semua warga binaan, penghuni lapas mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan hak dan kewajibannya," jelas Setyo menambahkan.

Ombudsman Temukan Indikasi Suap saat Sidak

Ombudsman mengungkap temuan baru usai melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Lembaga tersebut menyebut ada potensi upaya penyuapan yang diarahkan kepada tim ketika kunjungan dilakukan tanpa pemberitahuan.

"Potensi adanya upaya yang mengarah penyuapan kepada kami, Ombudsman, saat kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, dalam jumpa pers di Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Selain itu, Ombudsman menilai terdapat perlakuan yang tidak setara antar narapidana, termasuk soal fasilitas. Mereka meminta Kementerian Imipas mendalami temuan tersebut.

"Kerentanan dalam pengawasan dan fenomena puncak gunung es terkait dengan tata kelola pelayanan publik di lapas dan rutan di seluruh Indonesia," katanya.

Ombudsman menyadari tantangan pembenahan lapas cukup besar dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi membantu Kementerian Imipas memperbaiki tata kelola lapas dan rutan. Lembaga ini juga meminta pemeriksaan menyeluruh atas kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, disertai penertiban fasilitas serta bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Mereka berharap penertiban dilakukan dengan cara memeriksa dan mengembalikan fungsi sesuai peruntukan, bukan dengan meruntuhkan secara serampangan. Ombudsman turut mengeluarkan sejumlah rekomendasi, antara lain pengawasan berjenjang, evaluasi rotasi, penataan penempatan warga binaan, hingga pengawasan terhadap praktik suap.

"Kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka, bukan hanya kepada Komisi XIII selaku mitra kerja Kementerian Imipas, tapi juga kepada Ombudsman ataupun pihak-pihak terkait yang perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan evaluasi ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Rekomendasi