Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Termasuk Sekretaris Kepala BGN

Kejagung memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis 2025–2026 setelah memanggil 22 orang. Ini daftar saksi dan penegasan Kejagung.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Termasuk Sekretaris Kepala BGN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Pemeriksaan dilakukan penyidik pada Senin (11/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan salah satu yang hadir adalah Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP. Sejumlah pegawai BGN serta pihak yayasan dan perusahaan juga dipanggil.

“Tim Penyidik telah memanggil 22 (dua puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 (dua belas) orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

12 Saksi yang Hadir di Kejagung

Kejagung merilis daftar dua belas saksi yang datang memenuhi panggilan penyidik. Mereka berasal dari unsur pegawai BGN, perwakilan yayasan, dan sejumlah perusahaan swasta.

  • O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN
  • RHG selaku Pegawai BGN
  • WH selaku Pihak Yayasan TBCS
  • GDF selaku Pegawai BGN
  • Z selaku Pegawai BGN
  • YCS
  • RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN
  • RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN
  • Pihak PT KSK
  • Direktur PT BPK
  • AR selaku Direktur PT EC
  • DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB

Anang tidak merincikan materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan para saksi. Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Nama di BAP Sony Sonjaya Belum Tentu Terlibat

Sebelumnya, Kejagung menegaskan penyebutan nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya tidak otomatis berarti pihak tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Setiap keterangan akan diuji lebih lanjut dengan alat bukti.

“Tidak semua yang disampaikan itu bersalah, belum tentu juga. Kita jangan seperti itu,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Ia menyebut dalam BAP Sony Sonjaya memang terdapat sejumlah nama. Namun, penyidik masih mempelajari relevansi dan keterkaitan keterangan-keterangan itu dengan pokok perkara.

“Nanti memang ada di BAP-nya Soni SS yang menyebutkan menurut keterangan mereka. Penyidik pelajari dulu, penting enggak keterangannya, ada kaitannya atau tidak,” ujarnya.

Rekomendasi