Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat 4.482 sertifikat aset baru sepanjang 2024. Aset tersebut mencakup lahan seluas 667 hektare dengan nilai mencapai Rp 126,9 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan capaian itu dalam Jakarta Asset Forum and Expo (JAFEX) 2026 di St. Regis, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026). Ia menekankan langkah ini sebagai bagian dari penertiban administrasi dan penguatan legalitas aset milik daerah.
Menurut Pramono, perapihan administrasi menjadi fondasi agar pengelolaan aset lebih tertata dan memiliki dasar hukum yang kuat sebelum dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Jakarta.
“Pada tahun 2024 saja sertifikat baru yang kami catatkan karena bagian dari tertib administrasi, maka jumlahnya menjadi 4.482 sertifikat, 667 hektare, Rp 126,9 triliun,”
kata Pramono.
Advertisement
Tahapan Sertifikasi Aset DKI Sepanjang 2024
Pramono merinci, proses sertifikasi aset dilakukan dalam tiga tahap pada 2024. Pada 13 Februari, Jakarta mencatatkan 3.922 sertifikat dengan nilai aset Rp 102 triliun.
Berikutnya, bertepatan dengan peringatan HUT DKI Jakarta pada 24 Juni, Pemprov DKI kembali mencatatkan sekitar 499 sertifikat dengan nilai Rp 22,2 triliun.
Pada Juli 2024, sebanyak 61 sertifikat juga dituntaskan dengan nilai aset Rp 2,9 triliun. Rangkaian ini melengkapi pencatatan aset pada tahun tersebut.
Advertisement
Aset Jadi Modal Skema Creative Financing
Pramono menjelaskan, aset yang telah bersertifikat dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan, termasuk melalui skema pembiayaan kreatif (creative financing).
“Itulah yang nanti kita gunakan untuk berbagai hal, termasuk creative financing,”
ujarnya.
“Maka sekali lagi, sebagai Gubernur Jakarta, saya memahami kenapa Jakarta perlu creative financing. Kita menggunakan dana-dana KLB untuk membangun. Kita juga gunakan obligasi daerah,”
kata Pramono.