Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi pada Senin, 28 September 2026. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan lahan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut dua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik, termasuk perwakilan dari Perum Perhutani.
"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT Inhutani V Wilayah Lampung," kata Anang dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/9/2026).
Ia memastikan rangkaian pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Menurut Anang, seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Adapun perkara ini telah diambil alih Kejagung dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Saiful Bahri, menyampaikan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan memeriksa puluhan saksi.
"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi," kata Saiful Bahri dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin, 7 September 2026.
Advertisement
Kejagung Sita Dokumen, Dalami Lahan 1.268 Hektare
Saiful Bahri menambahkan, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," jelas Saiful.
Ia menjelaskan, PT PSMI diduga membuka lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman tebu di kawasan yang beririsan dengan lahan PT Inhutani V di Lampung.
"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum," katanya.
Akibat pembukaan lahan itu, Saiful menyebut telah terjadi kerugian negara. Namun hingga kini Kejagung belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Penyidikan masih berlanjut melalui pemeriksaan saksi tambahan, penyitaan aset, dan pengumpulan alat bukti. Penyidik juga masih mendalami bagian lahan lain yang berada di kawasan hutan dalam perkara tersebut.