Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandung berinisial A ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Minggu (9/8) dini hari.
Ketika dihadirkan di Polrestabes Bandung, A mengakui mengemudikan mobil temannya untuk membeli rokok. Di dalam mobil itu, dia bersama dua temannya anggota TNI yaitu Prada A dan Prada V.
"Malam itu betul enggak mengendarai kendaraan roda empat?" tanya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Polrestabes Bandung, Selasa (11/8).
"Betul," kata A.
A pun mengaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras ketika mengemudikan mobil. Dia baru menenggak minuman keras bersama dua temannya itu di Kedai Simpang Lima.
"Kamu mabuk enggak?" tanya Dedi.
"Mabuk," jawab A.
Dikarenakan sedang mabuk, A tak menyadari telah menabrak motor dikendarai Aiptu Asep dalam kecepatan tinggi. A tetap melajukan mobilnya kembali ke Kedai Simpang Lima
"Terus kamu merasa Enggak nabrak?" tanya Dedi.
"Enggak merasa, Pak," jawab A.
Akibat perbuatannya, pelaku A disangkakan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 105 huruf a, dan Pasal 106 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.