Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Tetap Sah

Lodewyk Pusung menggugat status tersangka korupsi MBG lewat praperadilan. Hakim PN Jaksel menolak permohonan itu. Apa dasar putusannya?

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Tetap Sah
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung (Foto: Dimas/Liputan6.com)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Permohonan tersebut diajukan untuk menggugurkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Hakim tunggal Abdul Affandi membacakan amar putusan. "Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," kata Abdul Affandi saat membacakan amar putusan.

Kewenangan Pengadilan Jadi Dasar Putusan

Dalam amar putusan yang sama, hakim menegaskan permohonan praperadilan Lodewyk Pusung tidak dapat diterima.

"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar dia.

Permohonan praperadilan itu diajukan Lodewyk Pusung setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Status Tersangka Lodewyk Pusung Tetap Berlaku

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan terhadap Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tetap berlanjut. Status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung tidak berubah.

Melalui praperadilan, Lodewyk Pusung mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Ia menggugat Kejaksaan Agung melalui mekanisme praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Tujuh Tersangka di Perkara Tata Kelola MBG

Perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.

Selain Lodewyk Pusung, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya; serta Asep Yusuf Somantri (AYS).

Tiga nama lainnya yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Rekomendasi