Sidang perdana praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah ditunda sampai tanggal 27 Juli 2026.
Di sisi lain, pengacara Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak mengikuti prosedur hukum yang seharusnya. Ia berpendapat bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
“Gampang ini masalahnya. Siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, siapa pejabat pembuat komitmen. Di situ saja, tanya kepada mereka apakah sekarang si Lodewyk mencampuri urusan mereka,” ungkap OC Kaligis kepada wartawan pada hari Senin, 13 Juni 2026.
Kaligis menegaskan bahwa kewenangan dalam pengadaan terletak pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen yang bersangkutan.
Menurutnya, Lodewyk hanya bertugas di bidang hubungan kelembagaan dan tidak memiliki kekuasaan untuk memberikan persetujuan terkait pengadaan barang dan jasa maupun dapur MBG.
OC Kaligis juga mempertanyakan proses hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik. Ia menyatakan bahwa penangkapan kliennya terjadi sebelum semua alat bukti dan saksi dianggap lengkap.
“Mestinya surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu. Saksi diperiksa itu pun dua minggu kemudian. Nanti kita kasih bukti-buktinya,” jelasnya lebih lanjut.
Advertisement
Persiapkan lima orang saksi.
Dia mengungkapkan bahwa telah menyiapkan lima orang saksi untuk memperkuat permohonan praperadilan yang dia ajukan. Ia meyakini bahwa keterangan dari para saksi tersebut akan membuktikan bahwa Lodewyk tidak terlibat dalam proses pengadaan yang menjadi inti dari perkara ini.
OC Kaligis juga mengkritik ketidakhadiran pihak Kejaksaan pada sidang perdana. Menurutnya, sebelumnya jaksa telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi praperadilan ini. "Jaksa sudah tahu mengenai masalah ini. Kenapa takut menghadapi praperadilan? Kita buka-bukaan, saya majukan ini untuk kebenaran, bukan untuk rekayasa kebenaran," ucapnya.
Ia berharap agar persidangan selanjutnya dapat berlangsung tanpa adanya penundaan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 27 Juli 2026. Agenda yang akan dibahas adalah pembacaan permohonan (petitum) praperadilan yang telah diajukan sebelumnya.