Mengapa Belum Ada Gubernur Kena OTT, Ini Penjelasan KPK

Fitroh membantah anggapan bahwa KPK sengaja lebih banyak menindak bupati atau melindungi gubernur.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Mengapa Belum Ada Gubernur Kena OTT, Ini Penjelasan KPK
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati sepanjang 2026 bukan berarti dugaan korupsi di tingkat gubernur tidak ada. KPK menyebut penindakan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan jabatan seseorang.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, lembaganya juga menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan gubernur. Namun, laporan tersebut belum dapat ditindaklanjuti ke tahap OTT karena bukti yang dimiliki belum memenuhi syarat.

"Bukan berarti di level gubernur enggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup. Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," kata Fitroh dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Fitroh membantah anggapan bahwa KPK sengaja lebih banyak menindak bupati atau melindungi gubernur. Menurut dia, setiap operasi tangkap tangan diawali dengan laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi dan didalami oleh penyelidik.

"Sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang," ujarnya.

Ia mengatakan, ribuan laporan yang diterima KPK menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah. Sepanjang laporan tersebut didukung petunjuk dan alat bukti yang memadai, KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Menurut Fitroh, banyaknya OTT terhadap bupati sepanjang tahun ini terjadi karena sebagian besar laporan yang memenuhi unsur pembuktian berasal dari tingkat kabupaten.

Sepanjang 2026, KPK telah menggelar 18 OTT di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, 12 operasi menyasar kepala daerah, mulai dari Wali Kota Madiun Maidi hingga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Rekomendasi