Advertisement
Advertisement
Advertisement
Gedung John F. Kennedy Center for the Performing Arts di Washington, Amerika Serikat, akan ditutup selama dua tahun untuk menjalani renovasi. Keputusan penutupan gedung utama diambil dewan pengawas pada Selasa, setelah Hakim Distrik AS Christopher Cooper memblokir rencana penambahan nama Presiden Donald Trump pada gedung dan kompleks Kennedy Center. Cooper menilai langkah tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya dan undang-undang yang ditetapkan Kongres. Sebelumnya, dewan menyetujui penambahan nama Trump dengan alasan memberikan penghormatan atas perannya dalam renovasi dan pemulihan bangunan. Pemerintah AS menyatakan gedung utama perlu ditutup karena dinilai tidak aman untuk terus digunakan.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement