Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan sejumlah pertimbangan dalam memutus agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, MK menilai pencantuman anggaran MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan tidak sejalan dengan makna anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Menurut MK, anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai komponen utama yang berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar. Tanpa komponen tersebut, penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan.
"Di mana tidak adanya komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan optimal atau tidak operasional secara berkelanjutan," ujar hakim konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
MK juga menyoroti besarnya kebutuhan anggaran Program MBG. Di sisi lain, konstitusi mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan yang diprioritaskan bagi pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
Oleh karena itu, Suhartoyo memasukkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dinilai berpotensi mengurangi proporsi dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama pendidikan.
"Oleh karena itu, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan serta pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program, menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG dimaksud," ucap hakim.
MK menegaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk membiayai peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk Program MBG," ujar hakim konstitusi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK memutuskan anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Meski demikian, MK menyatakan penggunaan APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai Program MBG tetap sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.