Ungkap Dugaan Cuan Rp2 Triliun per Bulan, Mentan Beberkan Praktik Curang Penggilingan

Mentan Andi Amran mengungkap dugaan praktik curang penggilingan beras hingga cuan Rp2 triliun per bulan. Ada temuan soal mutu, kerugian besar, dan penindakan.

Nurmayanti
Oleh Nurmayanti - Reporter
Ungkap Dugaan Cuan Rp2 Triliun per Bulan, Mentan Beberkan Praktik Curang Penggilingan
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2026) (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik curang di tata niaga beras, dengan satu grup perusahaan penggilingan diduga meraup keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan. Informasi ini disampaikan dalam kajian 'Darurat Mafia Beras', dilansir dari Antara.

Pemerintah memperkirakan kerugian akibat peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu mencapai Rp 98 triliun. "Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," kata Andi Amran Sulaiman, Kamis (30/7/2026).

Amran menyebut praktik tersebut merugikan konsumen dan menekan petani, seraya menyinggung dominasi pengusaha besar di rantai pasok serta permainan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Beras Premium Langgar SNI, Kerugian Menggunung

Amran memaparkan, dari total beras premium yang beredar, 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diperkirakan melanggar standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen.

"Temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen," ucap Amran.

Adapun beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan juga berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun.

Anggaran 2025, HET, dan Distribusi Keuntungan

Amran menyebut anggaran ketahanan pangan tahun 2025 tercatat Rp 144,6 triliun. Dana itu tersalur melalui kementerian dan lembaga sebesar Rp 59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara Rp 63 triliun, Transfer ke Daerah Rp 22,17 triliun, dan pembiayaan Rp 0,05 triliun.

Dari subsidi tersebut, produksi padi nasional bernilai Rp 537 triliun dengan produksi beras 34,69 juta ton, mengacu HET Rp 13,5 juta per ton dan rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan Rp 15,5 juta per ton.

"Namun distribusi keuntungannya timpang. Petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp 1,87 juta dari alokasi Rp 215 triliun," jelasnya.

Pengusaha penggilingan atau rice milling unit (RMU) justru menerima porsi terbesar sebesar Rp 259 triliun. Amran juga mengungkap temuan spesifik satu grup perusahaan yang diduga meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp 2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.

Penggilingan Besar Kuasai Pasokan Gabah

Lebih lanjut, dari total serapan produksi gabah nasional 65 juta ton per tahun, peran penggilingan tersebar pada tiga kelompok kapasitas.

Penggilingan skala besar berkapsitas 20 ton per jam berjumlah 1.056 unit, menguasai 40 persen pasokan gabah atau sekitar 25 juta ton per tahun.

Penggilingan skala kecil berkapasitas 0,5 ton per jam berjumlah 161.401 unit dan juga menyerap 40 persen atau 25 juta ton per tahun. Adapun penggilingan skala sedang sebanyak 7.332 unit menyerap 20 persen atau 15 juta ton per tahun.

"Pola ini menegaskan bahwa penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, mampu menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya ratusan ribu unit," bebernya.

Rantai Distribusi dan Penindakan Satgas Pangan

Dalam rantai pasok perdagangan bahan pokok saat ini, beras mengalir dari petani melalui pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga pedagang ritel sebelum ke konsumen akhir. Rantai panjang ini menghasilkan keuntungan perantara atau middleman sebesar Rp 313,08 triliun.

Untuk memangkas mata rantai, pemerintah mendorong skema Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang menghubungkan langsung petani dengan konsumen akhir. Skema ini diproyeksikan menghasilkan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen sekitar Rp 50 triliun.

Amran menambahkan gabah dibeli petani dengan harga Rp 6.000 per kilogram, kemudian dibayar Rp 7.000 per kilogram, namun beras hasil olahan dijual ke pasar dengan harga jauh di atas standar wajar.

"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Mentan.

Satgas Pangan Polri mencatat sepanjang periode 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka, terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 perkara yang melibatkan pegawai internal. Selain itu, 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut.

Khusus perkara pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki 2026, penindakan berlanjut dengan 2 perkara dan 6 tersangka.

Sementara itu, data Satgas Pangan Polri per 30 Juli 2026 menyebut 38 perkara dengan 39 tersangka untuk 2025, dengan 21 kasus sudah P-21 dan proses sidang. Sedangkan untuk 2026 tercatat 2 perkara dengan 1 tersangka.

Ia juga menyoroti dampak kebijakan pemerintah yang dua tahun terakhir tidak melakukan impor beras seiring klaim swasembada. Menurut Amran, kebijakan ini membuat ruang gerak mafia semakin sempit.

Mentan Amran meminta aparat penegak hukum memburu jaringan mafia beras hingga ke akarnya serta mengajak masyarakat melaporkan indikasi permainan harga dan penimbunan yang merugikan petani dan konsumen.

Rekomendasi