Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati pengalihan pembiayaan gaji dan honorarium PPPK dari APBD ke APBN mulai tahun anggaran 2027.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah menyampaikan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian nasib serta mengakhiri kekhawatiran para tenaga PPPK terkait kelangsungan kontrak kerja mereka. Dalam pembahasan RAPBN 2027, DPR dan pemerintah telah mengetok alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun untuk kebutuhan tersebut.
"Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga PPPK tidak perlu khawatir lagi," ujar Said Abdullah dalam keterangannya.
Said menegaskan bahwa mayoritas PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah, memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Oleh karena itu, jaminan anggaran dari pemerintah pusat sangat diperlukan.
Advertisement
Kejelasan Status PPPK
Keputusan ini juga menjadi tindak lanjut nyata dari kesepakatan Pimpinan DPR dengan perwakilan PPPK yang menuntut kejelasan status dan pembiayaan kerja mereka ke depan.
"Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga PPPK tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan. Kami minta para PPPK terus bekerja dan mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik," tuturnya.
Selain memberi kepastian bagi pekerja, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Selama ini, beban porsi gaji PPPK di APBD kerap membatasi ruang gerak anggaran daerah.
Dengan dialihkannya beban gaji belanja rutin tersebut ke APBN pusat, APBD akan menjadi lebih longgar. Pemerintah daerah kini memiliki kesempatan dan ruang anggaran yang lebih luas untuk membiayai berbagai agenda pembangunan prioritas di wilayahnya masing-masing.