Gaji PPPK Paruh Waktu Akan Dibayar Pemerintah Pusat Mulai 2027

Pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai 2027, meringankan beban APBD daerah.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Gaji PPPK Paruh Waktu Akan Dibayar Pemerintah Pusat Mulai 2027
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda), melaksanakan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengambil alih pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai Januari 2027. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban anggaran pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan diubah menjadi gaji penuh waktu yang dibayar oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban penggajian yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah.

Purbaya menyampaikan, "PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat," dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta pada Kamis (3/9/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Setelah mengikuti proses seleksi, PPPK tersebut akan diangkat menjadi PNS secara bertahap.

"Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi bisa menjadi pegawai negeri PNS yang dibayar pusat secara bertahap," ujarnya.

Purbaya mengungkapkan bahwa pengalihan pembayaran gaji ini akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah, dengan sebagian beban penggajian tenaga kerja tertentu yang sebelumnya menjadi tanggung jawab daerah kini ditarik ke pusat.

Usia Dibatasi 35 Tahun, Guru PPPK Minta Langsung Diangkat PNS

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebelumnya mendesak pemerintah untuk menghapus skema tes seleksi dalam rencana pengangkatan guru PPPK menjadi PNS. Mereka khawatir bahwa aturan batas usia seleksi CPNS akan menutup peluang bagi guru senior yang telah lama mengabdi.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menekankan perlunya skema afirmasi khusus bagi guru PPPK penuh waktu yang berusia di atas 35 tahun, terutama yang berusia di atas 50 tahun.

Iman menyatakan, "P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK penuh waktu di atas 35 tahun, khususnya yang di atas 50 tahun. Tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, nondiskriminatif, dan profesional sesuai asas manajemen ASN," pada Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, syarat usia peserta seleksi CPNS berada di rentang 18 hingga 35 tahun, dengan pengecualian batas usia hingga 40 tahun hanya berlaku untuk jabatan khusus seperti dokter spesialis dan dosen.

Jika pemerintah tetap memberlakukan seleksi, P2G meminta adanya kejelasan nilai afirmasi berdasarkan rekam jejak. Guru PPPK dengan masa kerja lebih dari 15 tahun, pemilik sertifikat pendidik, dan lamanya pengabdian diharapkan mendapatkan nilai tambahan yang signifikan.

"Guru-guru PPPK penuh waktu itu sebagian besar sudah punya sertifikat pendidik. Itu menandakan mereka kompeten dan profesional," tegas Iman.

Minta 200 Ribu Guru Paruh Waktu Diangkat Otomatis

Selain masalah jalur PNS, P2G juga mendesak pengangkatan langsung tanpa tes bagi sekitar 200 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, dengan masa kontrak panjang hingga pensiun di usia 60 tahun.

Pengangkatan otomatis guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu perlu dilakukan karena mereka sudah lulus tes seleksi pemerintah dan berpengalaman mengajar, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun," jelasnya.

Rekomendasi