Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS, Ini Skema Penataannya

Pemerintah memberi peluang Guru PPPK ikut seleksi CPNS guru mulai 2027. Qodari memaparkan tiga skema penataan, termasuk pengalihan dan status pusat.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS, Ini Skema Penataannya
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari. Dok Bakom

Pemerintah menyiapkan kebijakan baru bagi Guru PPPK. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyebut Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian besar pada peningkatan kesejahteraan guru, termasuk membuka kesempatan bagi Guru PPPK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru.

Pemerintah bersama DPR telah menyepakati penataan status kepegawaian Guru PPPK yang mencakup tiga hal pokok. Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing, mulai berlaku Januari 2027.

Kesempatan bagi Guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS guru akan dimulai pada 2027. Qodari menekankan bahwa jalur ini disiapkan sebagai bagian dari penataan karier dan kepastian status guru ke depan.

"Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027," kata Qodari dikutip dari siaran persnya, Selasa (1/9 26).

Ia menambahkan, prosesnya tidak bersifat otomatis. Peserta akan mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, dan mereka yang belum lolos tetap berstatus PPPK.

"Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK," tutur Qodari.

Lulusan Baru Bisa Melamar

Poin ketiga, status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Qodari menjelaskan penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Selain penataan status, pemerintah juga membuka pengadaan guru untuk mengatasi kekurangan secara nasional. Rekrutmen ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh," ujar Qodari.

Ia menambahkan, penataan ini bukan semata urusan administrasi kepegawaian. Pemerintah menargetkan kepastian dan keberlanjutan pengabdian guru sebagai bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan.

"Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia," pungkas Qodari.

Rekomendasi