Seorang pemuda berinisial AS (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Hati Murni, Kelurahan Jawi-jawi, Kecamatan Bulukumpa, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 07.40 Wita. Saat itu, korban baru selesai mengisi bahan bakar minyak (BBM) dan melanjutkan perjalanan.
Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Rahmat Kurniawan mengatakan, korban kemudian diduga dibuntuti AS menggunakan sepeda motor hingga ke lokasi kejadian.
"Tiba-tiba datang pelaku dari belakang lalu memegang tangan korban, kemudian meraba dari tangan terus naik ke payudara," kata Rahmat, Selasa (1/9/2026).
Setelah melakukan aksinya, AS diduga langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban yang ketakutan dan mengalami trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi menganalisis rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap identitas terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi AS. Ia diketahui merupakan warga Dusun Jammulolo, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Bulukumpa.
Tim URC Resmob Polres Bulukumba bersama Unit Kamneg Sat Intelkam dan Polsek Bulukumpa kemudian melakukan pencarian terhadap AS.
Ditangkap Polisi
AS akhirnya ditangkap pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi mengamankannya tanpa perlawanan dan membawanya ke Posko Resmob untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan," ujar Rahmat.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sengaja mengikuti korban sebelum melakukan pelecehan seksual dan kemudian melarikan diri.
"Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui dirinya telah melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban," katanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan AS saat melakukan aksinya. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Suzuki UW 125 warna merah, celana panjang hitam, jaket hitam, dan topi hitam.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Rahmat.