Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menyoroti sosok penanggung jawab di balik ambruknya Jembatan Gantung Pongpet di Kabupaten Pangandaran. Ombudsman menilai terdapat persoalan penting yang perlu disorot di balik alasan 'kelebihan kapasitas' semata.
"Ada pertanyaan yang lebih mendasar, siapa yang memastikan jembatan itu sudah benar-benar aman dan layak sebelum digunakan oleh masyarakat?" kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustine, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (3/9).
Menurut Fitry, dalam kacamata pelayanan publik, keselamatan nyawa masyarakat bukanlah hal yang baru dipikirkan setelah fasilitas hancur berantakan.
*Jangan Sekadar Berlindung di Balik Alasan 'Kelebihan Kapasitas'*
Fitry menegaskan, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan klise bahwa jembatan ambruk akibat warga yang berjubel.
"Kalau memang alasannya kelebihan kapasitas, pertanyaan berikutnya justru lebih krusial. Apakah sejak awal batas kapasitas jembatan itu sudah dihitung secara teknis? Apakah sudah disosialisasikan dan dikendalikan penggunaannya? Lalu, siapa pihak yang memberi 'lampu hijau' bahwa masyarakat bisa menggunakannya dengan aman?" ujar Fitry.
Ombudsman Jabar menilai rentetan peristiwa ini harus dibedah secara utuh. Bukan hanya fokus pada momen saat jembatan roboh, tetapi apa yang sebenarnya terjadi selama proses pembangunan hingga detik-detik sebelum peresmian.
Diketahui, Jembatan Gantung Pongpet merupakan bagian dari program pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat.
Bagi Ombudsman, fakta ini menuntut pendalaman lebih lanjut untuk memperjelas status pembangunan, sumber dana, dan peta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat termasuk koordinasinya dengan Pemerintah Desa dan Pemkab Pangandaran.
"Ketika fasilitas dibangun untuk rakyat, rantai tanggung jawabnya harus terang benderang. Siapa perencananya, pelaksananya, pengawasnya, hingga siapa yang berani menandatangani uji kelayakan teknisnya. Jangan sampai semua pihak berlomba-lomba hadir saat peresmian, tapi mendadak tidak jelas siapa yang bertanggung jawab saat bicara soal keselamatan," tegas Fitry.
Ombudsman mengingatkan bahwa berdirinya sebuah infrastruktur secara fisik tidak otomatis membuatnya siap pakai. Ada proses panjang yang wajib dilalui yaitu uji kelayakan teknis, pengukuran daya dukung, penerapan prosedur keselamatan, hingga mekanisme kontrol di lapangan.
"Masyarakat berhak mendapat fasilitas yang aman. Oleh karena itu, pembangunan jangan cuma 'kejar tayang' demi selesainya pekerjaan atau sekadar mengejar seremoni peresmian, tapi mengabaikan nyawa pengguna," tambah dia.
Tragedi Jembatan Pongpet ini, lanjut Fitry, harus menjadi tamparan keras sekaligus momentum evaluasi total. Solusinya tidak cukup dengan memperbaiki besi yang bengkok atau tali yang putus lalu membukanya kembali. Evaluasi harus menyentuh sistem mitigasi, pengawasan teknis, hingga dasar penetapan kelayakan jembatan.
"Ini bukan sekadar mencari siapa yang salah duluan, tapi memastikan apakah sistem perencanaannya berjalan wajar. Jangan sampai kita baru sibuk mencari penyebab setelah jembatan roboh. Infrastruktur publik itu harus membawa manfaat, dan manfaat itu tidak boleh dibayar dengan tumbal keselamatan warga," pungkas Fitry.