Pesan Nomor Asing di Balik Siswi SMA Palembang Diperkosa Dua Pemuda

Satu pelaku di antaranya ditangkap polisi.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Pesan Nomor Asing di Balik Siswi SMA Palembang Diperkosa Dua Pemuda
Pelaku pemerkosaan siswi sma di Palembang. (Istimewa).

Seorang siswi SMA di Palembang berinisial NA (15), menjadi korban pemerkosaan berulang dua pemuda. Satu pelaku di antaranya ditangkap polisi.

Peristiwa itu terungkap dari laporan guru kepada orangtua menyatakan ada pesan singkat berisi izin tidak masuk sekolah dengan alasan sakit dari nomor asing. Orangtua panik karena korban sebelumnya berangkat sekolah dalam keadaan baik-baik saja.

Sore harinya, korban pulang ke rumah dengan mengenakan seragam lengkap. Ibunya lantas meminta korban menceritakan apa yang terjadi dengannya. Setelah didesak, barulah korban bercerita.

Orangtua kaget bukan main bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan dan perkosaan yang dilakukan kedua pelaku secara berulang. Keluarga makin tak percaya perbuatan itu berlangsung cukup lama. Mereka akhirnya mengadukan kasus ini ke polisi dengan harapan kedua pelaku ditangkap.

Terungkap korban berkenalan dengan kedua pelaku melalui media sosial pada Mei 2026. Setelah komunikasi intens, mereka akhirnya dekat dan sepakat bertemu. Kedua pelaku menjemput korban sebelum sekolah. Agar tidak dicurigai, salah satu pelaku mengirim pesan kepada guru yang menyatakan korban berhalangan sekolah karena sakit.

Kemudian para pelaku membawa korban ke indekos di kawasan Kalidoni Palembang. Di sana, kedua pelaku melakukan perkosaan secara bergilir berulang kali. Puas melampiaskan nafsunya, kedua pelaku menyuruh korban pulang dengan cara dipesankan ojek online. Tak lupa mereka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Menerima laporan, Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Petugas mendapati posisi salah satu pelaku, CS (22), di rumahnya.

Didampingi Ketua RT setempat, polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap CS, Senin (31/8). Penyidik masih memburu satu pelaku lagi inisial MH.

"Satu tersangka sudah kami tangkap dan satu lagi DPO," ungkap Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti, Rabu (2/9).

Andes mengungkapkan, para tersangka memperkosa dengan memanfaatkan keluguan korban dan kondisi kontrakan yang kosong. Mereka telah melakukan perbuatan itu beberapa kali sebelum akhirnya terendus oleh keluarga korban.

"Terungkapnya karena ada laporan guru bahwa ada izin dari nomor tak dikenal, alasannya sakit. Padahal saat kejadian korban berangkat sekolah," kata Andes.

Atas dugaan perbuatannya, tersangja CA dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita pakaian korban dan hasil visum rumah sakit.

Rekomendasi