Kronologi Sejoli Aborsi Terbongkar Usai Janin Tak Keluar

Dari kejadian tersebut, polisi langsung menangkap RH. Sementara terkait kondisi HS, mengalami trauma.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Kronologi Sejoli Aborsi Terbongkar Usai Janin Tak Keluar
Polresta Gowa menangkap pelaku aborsi. (Istimewa).

Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa menangkap seorang pria inisial RH (34) usai ketahuan melakukan aborsi kekasihnya inisial HS (19) yang hamil 8 bulan. Kasus ini terungkap saat HS dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa karena janin yang sudah mati tidak keluar dari rahim.

Kepala Satreskrim Polresta Gowa Ajun Komisaris Muhalis menjelaskan RH meminta kepada kekasihnya HS untuk menggugurkan kehamilannya yang sudah berusia 8 bulan. Selanjutnya, RH membelikan obat untuk mengugurkan kehamilan.

"HS meminum obat untuk mengugurkan janinnya. Tapi setelah minum obat itu janin yang ada dirahim tidak keluar dan menyebabkan kematian (janin)," ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Gowa, Rabu (2/9).

 

Polresta Gowa menangkap pelaku aborsi. (Istimewa).
Polresta Gowa menangkap pelaku aborsi. (Istimewa).

Karena janin tak kunjung keluar dari rahim, RH dan HS panik. Selanjutnya, RH memutuskan membawa HS ke RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan penanganan.

"HS dibawa ke RSUD Syekh Yusuf untuk menjalani tindakan medis. Setelah dilakukan operasi, janin yang sudah meninggal dikeluarkan," kata Muhalis.

Dari kejadian tersebut, polisi langsung menangkap RH. Sementara terkait kondisi HS, Muhalis menyebut mengalami trauma.

“Kondisi ibunya saat ini trauma dan masih dalam perawatan dokter di Rumah Sakit Syekh Yusuf,” kata dia.

 

Polresta Gowa menangkap pelaku aborsi. (Istimewa).
Polresta Gowa menangkap pelaku aborsi. (Istimewa).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap jika RH sebenarnya sudah memiliki istri. Bahkan, sang istri juga tengah hamil anak ketiga.

"Kami masih menyelidiki soal obat yang didapatkan oleh pelaku untuk menggugurkan kehamilan," ucapnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 463 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi