Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Untung Budiharto mengusulkan agar seluruh penjual emas di Indonesia diwajibkan melaporkan data penjualan emas dan perak mereka ke Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan. Saran tersebut disampaikan Untung guna menciptakan ekosistem perdagangan logam mulia nasional yang transparan dan setara bagi seluruh pelaku usaha.
"Kami membutuhkan dukungan dari Komisi XII untuk penyamarataan kewajiban ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) kepada seluruh pemain dalam ekosistem perdagangan emas sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perdagangan emas nasional yang transparan, tertib, dan menyeluruh," ujar Untung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (15/9).
Untung menegaskan, Antam sepenuhnya mendukung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan BUMN tersebut melaporkan data transaksi penjualan.
"Pada prinsipnya Antam mendukung kebijakan ini, karena transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik," kata dia.
Namun, Antam berharap aturan serupa diberlakukan secara adil dan merata kepada seluruh pedagang emas, tidak terbatas hanya pada Antam dan anak perusahaannya. Untung mengungkapkan bahwa penjualan emas Antam saat ini sedang mengalami penurunan. Salah satu faktor penyebabnya adalah respons konsumen terhadap kewajiban pelaporan data transaksi tersebut.
"Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama," ujar Untung.
Ia mengingatkan, kondisi ini berisiko menggeser transaksi dari kanal resmi dan tercatat ke pasar informal yang pengawasannya belum optimal.
"Emas Indonesia tidak hanya menjadi komoditas yang diperdagangkan, tetapi mampu memberikan nilai tambah penerimaan negara dan penguatan industri nasional," tegasnya.
Advertisement
Gambaran Pasokan Emas Nasional dan Kinerja Antam
Berdasarkan catatan Antam, total pasokan emas Indonesia sepanjang 2025 mencapai 259,23 ton. Rinciannya meliputi:
- Importasi: 63,95 ton
- Produksi Izin Usaha Pertambangan (IUP): 81 ton
- Produksi tambang rakyat (artisanal): 105,89 ton
- Pasar scrap: 8,4 ton
Dari total pasokan tersebut, sebesar 109,02 ton dialokasikan untuk pasar ekspor, 70,1 ton diserap pasar primer emas logam mulia, dan 80,11 ton dipasok ke pasar emas non-logam mulia.
Di sisi lain, Antam mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada semester I-2026 dengan membukukan laba bersih sebesar Rp6,91 triliun, melonjak 34,4 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (Rp5,14 triliun).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam Arini Kasmira menjelaskan, pendapatan perseroan tumbuh 6,3 persen dari Rp59,02 triliun pada semester I-2025 menjadi Rp62,71 triliun pada semester I-2026. Pertumbuhan laba yang melebihi kenaikan pendapatan ini otomatis mengerek margin laba bersih perseroan dari 8,7 persen menjadi 11 persen.
Menurut Arini, peningkatkan profitabilitas ini didorong oleh efisiensi operasional serta konsistensi menjaga volume penjualan dan kualitas produksi, khususnya pada komoditas emas dan nikel.