Kejaksaan Agung memeriksa konglomerat Tan Kian dan pengusaha Ferry 'Boboho' Hongkiriwang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Ketua Tim Sembilan, Rudi, membenarkan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Iya (diperiksa)," kata Rudi.
Adapun penyidikan kasus ini telah menempatkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penyidik menilai yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat Kejaksaan.
Advertisement
Pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung
Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry 'Boboho' dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026). Hingga kini, proses permintaan keterangan oleh tim penyidik masih berlangsung.
Menurut Rudi, keduanya termasuk dalam rombongan saksi yang diperiksa penyidik pada hari yang sama.
"Kalau nggak salah 10 (yang diperiksa)," tambahnya.
Rudi tidak merinci identitas saksi lain yang turut dimintai keterangan pada hari itu.
Advertisement
Tan Kian Sebelumnya Diperiksa Polda Metro Jaya
Nama Tan Kian sebelumnya sempat menjadi sorotan ketika ia diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) terkait tiga perkara yang tengah diusut. Saat itu, ia sempat diamankan penyidik sebelum dipastikan statusnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan posisi Tan Kian saat itu masih sebagai saksi.
"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Budi.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026).