Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban atas permohonan Lodewyk di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
"Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujar tim Kejagung di persidangan.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara praperadilan ini memutus untuk menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Dalam jawabannya, Kejagung membantah dalil Lodewyk yang menyebut dirinya ditangkap secara sewenang-wenang. Menurut Kejagung, penyidik tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Lodewyk.
"Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," ujar tim Kejagung.
Kejagung menjelaskan, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi empat alat bukti terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," terang Kejagung.
Advertisement
Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan
Sebelumnya, Lodewyk melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dalam permohonannya, OC Kaligis meminta hakim menyatakan seluruh surat yang berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pihak Lodewyk juga meminta hakim menyatakan penyidikan Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tidak sah dan tidak berdasar hukum.
OC Kaligis turut memohon agar Kejagung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk serta menyatakan tidak sah seluruh keputusan maupun penetapan lanjutan yang diterbitkan dalam perkara tersebut.