Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Lodewyk Cacat Hukum, Serahkan Bukti ke Hakim

Dalam sidang praperadilan, Kejagung menyerahkan 70 bukti tertulis dan menyatakan sprindik bukan objek praperadilan. Permohonan Lodewyk dinilai prematur.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Lodewyk Cacat Hukum, Serahkan Bukti ke Hakim
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung (mengenakan rompi tahanan), digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan seluruh tahapan penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang berlangsung pada Kamis (30/7/2026). Dalam forum itu, jaksa memaparkan langkah-langkah penanganan perkara serta daftar alat bukti yang diajukan.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan analisis hukum yang menanggapi dalil permohonan praperadilan pihak pemohon, termasuk soal objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Agenda Pembuktian dan Bukti T-1 sampai T-70

Pada agenda pembuktian, tim jaksa mengurai alat bukti yang diserahkan dan status keterangan ahli dari pihak pemohon. Pemaparan tersebut menjadi bagian dari jawaban Kejagung dalam perkara ini.

"Bukti-bukti yang diajukan Termohon. Bukti tertulis dari Termohon berupa mulai dari T-1 sampai dengan T-70 dianggap dibacakan. Kemudian keterangan ahli dari Pemohon Ahli Prof. Dr. Suparji dianggap telah dibacakan. Kemudian ahli Dr. Ahmad Redi dianggap telah dibacakan," ujar jaksa.

Sidang praperadilan dengan agenda pembuktian itu dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Analisis Kejagung: Sprindik Bukan Objek Praperadilan

Dalam uraian hukumnya, jaksa menegaskan permintaan pemohon agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah tidak termasuk objek yang dapat diuji melalui praperadilan.

"Berdasarkan fakta-fakta, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," kata jaksa.

Kejagung juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak jelas dan prematur. Menurut jaksa, petitum terkait penerapan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c serta Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c tidak menerangkan secara tegas objek hukum yang dimohon untuk diperiksa.

"Karena tidak menerangkan secara tegas objek hukum yang dimohon untuk diperiksa, sekaligus prematur. Karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh karena itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar jaksa.

Dalam pokok permohonannya, Kejagung meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh jawaban yang telah disampaikan. Kejagung juga memohon agar hakim menyatakan permohonan praperadilan dengan nomor register 105/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tidak beralasan hukum dan menolaknya.

"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata jaksa.

Dalam kesimpulannya, Kejagung menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan, mulai dari penyelidikan, permintaan keterangan, ekspos perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, penggeledahan, penahanan, hingga pemenuhan hak-hak tersangka, telah dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi