Tim Hukum Muslim Laporkan Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras ke Polda, Lima Pihak Disasar

Kasus challenge hafalan Alquran berhadiah miras di The Sounds Project dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Lima pihak disasar, berikut langkah hukum yang ditempuh.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Tim Hukum Muslim Laporkan Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras ke Polda, Lima Pihak Disasar
Tim Hukum Muslim melaporkan kasus tantangan hafal Alquran berhadiah miras. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Tim Hukum Muslim melaporkan sedikitnya lima pihak ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8/2026), menyusul challenge hafalan Alquran berhadiah minuman keras (miras) di booth sponsor dalam gelaran The Sounds Project di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pihak yang dilaporkan mencakup Revnaldo Ega S, Newport (Orang Tua Group), The Sounds Project, serta dua pembawa acara (MC) yang disebut terlibat. Mereka dinilai berkaitan dengan tantangan hafalan Alquran miras yang viral di media sosial.

Kuasa hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah, hadir di SPKT dengan membawa sejumlah barang bukti. Peristiwa tersebut terekam dalam video yang memperlihatkan penonton diminta melafalkan ayat Alquran dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Laporan di Polda, Bukti Video hingga Screenshot Dibawa

Rizki menyampaikan pihaknya datang ke Polda membawa materi pendukung untuk proses hukum.

“Untuk saat ini kami bawa alat bukti berupa video beserta dokumen-dokumen screenshot yang terkait kasus bersangkutan,” kata kuasa hukum Tim Hukum Muslim Moch. Rizki Abdullah kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Ia menuturkan laporan dibuat setelah kembali mencermati video yang beredar di media sosial. Menurutnya, aksi tersebut tak bisa dibiarkan karena mengaitkan pembacaan ayat suci dengan pemberian minuman beralkohol.

“Secara pribadi sebagai seorang muslim tersinggung, bahkan sakit hati,” tegasnya.

Dalam rekaman yang beredar, pembawa acara menantang penonton untuk membacakan surat Alquran dengan imbalan satu botol minuman beralkohol. Tantangan itu kemudian diikuti seorang perempuan yang membacakan Surah Ad-Dhuha sampai selesai, lalu menerima sebotol minuman beralkohol sebagai hadiah.

Rizki menyebut barang bukti yang diserahkan kepada penyidik meliputi rekaman video yang viral, sejumlah tangkapan layar, serta flashdisk berisi video.

Kasus Hafalan Alquran Miras: Pihak Disasar dan Pasal 300 KUHP

Ia menegaskan laporan tidak hanya menyasar perempuan dalam video. Penyelenggara acara, produsen minuman beralkohol, dan dua MC turut dilaporkan karena dinilai terkait dengan kejadian tersebut.

“Bukan hanya sekadar kepentingan pribadi saya, bukan hanya saya saja yang merasa tersakiti, tapi umat Islam secara keseluruhan,” ujarnya.

Untuk sementara, pihak yang dilaporkan disangkakan melanggar Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rizki menambahkan, pelaporan dilakukan tanpa komunikasi atau mediasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

“Kami langsung eksekusi untuk pelaporan,” katanya.

Selain proses pidana, Tim Hukum Muslim juga mendorong sanksi administratif berupa pencabutan izin terhadap produsen miras dan event organizer (EO) yang disebut terkait dengan kegiatan tersebut.

“Ada dua target. Yang pertama memproses hukum para pihak yang berkaitan tadi. Yang kedua, mencabut izin dari pihak produsen miras tersebut dan juga izin dari EO tersebut,” tandas Rizki.
Rekomendasi