Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyiapkan langkah hukum terkait polemik tuduhan adanya aliran dana korupsi ke Muktamar ke-35 NU. Selain akan melayangkan somasi kepada tiga orang yang dinilai menyebarkan tuduhan tanpa bukti, PBNU juga berencana mengadukan sebuah media kepada Dewan Pers.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pengaduan tersebut tengah dipersiapkan setelah pihaknya menemukan pemberitaan yang dinilai tidak menerapkan prinsip keberimbangan dalam mengulas tuduhan terkait aliran dana Muktamar NU.
"Kami sedang mendalami adanya salah satu media yang mengundang narasumber yang menurut saya tidak kredibel, lebih-lebih juga tidak cover both side," kata Gus Ipul kepada wartawan di Sekolah Rakyat Terpadu Sulawesi Selatan, Jumat (25/9).
Gus Ipul menilai media tersebut memberikan ruang kepada narasumber untuk menyampaikan tuduhan tanpa didukung bukti yang memadai. PBNU kemudian mempertimbangkan untuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers guna menguji ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.
"Kami ingin memberikan informasi bahwa kami sedang mendalami apa yang terjadi di salah satu media dan kita akan melakukan pengaduan kepada Dewan Pers," ujarnya.
Menurut Gus Ipul, keberatan PBNU tidak hanya ditujukan kepada pihak yang menyampaikan tuduhan, tetapi juga media yang dinilai memberikan ruang bagi penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Ia mengatakan media memiliki tanggung jawab memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Hal itu dinilai penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Membual tapi diberi tempat, diberi panggung oleh media resmi. Ini kami sangat menyesalkan dan kami akan mengadukan ke Dewan Pers," kata Gus Ipul.
Sebelumnya, PBNU telah menyatakan akan melayangkan somasi kepada tiga orang yang dianggap menyebarkan tuduhan terkait dugaan aliran dana ke Muktamar ke-35 NU. PBNU juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika pihak yang disomasi tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikan.
Gus Ipul mengatakan, sejumlah narasi yang beredar belakangan ini telah membentuk opini seolah-olah Muktamar NU menerima aliran dana hasil korupsi. Menurutnya, tuduhan tersebut harus dapat dibuktikan dan tidak semestinya disebarkan tanpa dasar yang jelas.
Atas dasar itu, PBNU menempuh dua langkah sekaligus. Pertama, meminta pertanggungjawaban pihak yang menyampaikan tuduhan. Kedua, mengadukan media yang dinilai tidak menjalankan prinsip jurnalistik secara semestinya.
Gus Ipul memastikan pengaduan kepada Dewan Pers akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, ia belum mengungkap identitas media maupun program podcast yang dimaksud.
"nantilah, dicari nanti," ujarnya singkat saat ditanya mengenai nama media tersebut.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjaga kualitas informasi di ruang publik sekaligus mencegah penyebaran informasi yang tidak didukung bukti memadai.
"Ini penting supaya berita bohong, berita palsu, berita yang dikabarkan tanpa bukti-bukti yang cukup itu tidak merusak kredibilitas orang lain, menjatuhkan martabat orang lain, menimbulkan kegelisahan, kegaduhan dan menjadi fitnah yang luar biasa," pungkasnya.