Nasib malang dialami dua remaja putri menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Kakak adik itu memberanikan diri mengadu ke gurunya hingga kasus ini terungkap.
Kedua korban adalah DS (14), remaja putri mengalami disabilitas dan adiknya CH (13). Sementara pelaku adalah ayah tiri mereka berinisial MR (37).
Peristiwa itu terjadi di pondok kebun karet mereka di salah satu desa di Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (5/9) pukul 01.00 WIB. Korban kaget lalu terbangun karena pelaku melakukan perkosaan terhadap mereka.
Kedua korban tak bisa melawan lantaran diancam pelaku. Mereka hanya bisa menangis saat kejadian berlangsung.
Advertisement
Korban Lapor Guru
Selang beberapa hari kemudian, salah satu korban memberanikan diri bercerita guru Bimbingan Konseling (BK) dan kepala sekolah. Aduan itu diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak OKU lalu dilaporkan ke polisi, Rabu (23/9).
Tak butuh waktu lama, anggota Polres OKU menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dia mengakui semua tuduhan kepadanya.
"Benar, tersangka sudah kami tangkap kemarin, sekarang sudah ditahan," kata Kasatres PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, Jumat (25/9).
Yulia menyebut tersangka mengaku baru satu kali melakukan perkosaan terhadap kedua anak tirinya itu. Namun penyidik perlu pendalaman dengan menggali keterangan kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita pakaian korban dan visum et repertum.
"Kami pastikan tersangka dikenakan sanksi maksimal dengan disertai bukti-bukti kuat dan fakta kejadian," pungkas Yulia.