Antar MBG ke Sekolah, Pegawai SPPG di Lubuklinggau Diduga Cabuli Siswa SD

Dari penyelidikan, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.

irwanto
Oleh irwanto- Reporter
Antar MBG ke Sekolah, Pegawai SPPG di Lubuklinggau Diduga Cabuli Siswa SD
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Seorang pria yang merupakan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial LK (59) ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan terhadap siswa SD. Diduga korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku lebih dari satu orang.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, M (11), melapor ke SPKT Polres Lubuklinggau. Dari penyelidikan, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya beberapa hari lalu.

Dugaan pencabulan yang dilaporkan korban terjadi saat pelaku mengantar MBG ke SD swasta di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Jumat (25/9). Pelaku memegang dan mencolek bagian tubuh sensitif korban berjenis kelamin laki-laki itu.

Kejadian itu lantas diceritakan korban ke orangtuanya hingga pelaporan ke polisi. Usai kejadian, korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga tidak mau sekolah.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka tidak hanya dialami korban M. Masih banyak korban lain yang semuanya anak laki-laki mendapat perlakuan serupa selama dua bulan sebelumnya. Bahkan kasusnya ditangani pihak sekolah dengan meminta pertanggungjawaban dari pengelola SPPG tempat tersangka bekerja.

Pihak sekolah dan orangtua para korban juga sudah menggelar pertemuan dengan tersangka dan pengelola SPPG hingga akhirnya tersangka dipecat dari pekerjaannya.

"Tersangka berdalih perbuatan itu hanya bercanda, tapi bagi orang lain tidak demikian, apalagi korbannya adalah anak-anak dan diduga sering terjadi kepada siswa lain," kata Kurniawan, Selasa (3/11).

Untuk mengungkap kasus ini secara jelas, polisi masih menggali keterangan tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik juga menyita rekaman CCTV di lokasi sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 292 KUHP tentang tindakan pencabulan terhadap sesama jenis juncto Pasal 415 huruf b KUHP, dan Pasal 81 serta 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kasusnya masih kami kembangkan seiring menunggu laporan dari korban-korban lain," kata Kurniawan.

Rekomendasi