Korupsi Haji, KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS Yaqut ke Pansus DPR

KPK menyelidiki dugaan uang 1 juta dolar AS yang disebut disiapkan Yaqut untuk memengaruhi Pansus Haji. Apakah dana itu benar diterima? Ini penjelasan KPK.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Korupsi Haji, KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS Yaqut ke Pansus DPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyerahan uang 1 juta dolar AS yang disebut disiapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi haji yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut salah satu fokus penelusuran adalah memastikan apakah uang tersebut benar-benar diserahkan atau diterima pihak Pansus. KPK juga meneliti posisi informasi itu dalam konstruksi perkara.

Pernyataan KPK ini disampaikan sehari setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan terhadap Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang antara lain memuat klaim penyiapan dana melalui dua orang dekatnya.

KPK Dalami Aliran Dana untuk Pansus Haji

Budi menegaskan informasi dugaan pemberian uang dari Kementerian Agama ke Pansus Haji akan ditelusuri lebih jauh oleh tim penyidik.

"Terkait dengan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pihak Pansus, tentu ini juga menjadi informasi yang nanti akan didalami, ditelusuri seperti apa kedudukan kaitannya dengan perkara ini," ujar Budi Prasetyo, Kamis (13/8/2026).

Ia menambahkan, KPK akan memastikan status penyerahan dana yang dimaksud serta perkembangan penanganannya.

"Apakah kemudian ini firm sudah delivered atau seperti apa. Nanti kita akan update terus perkembangannya," sambung dia.

Budi menyatakan saat ini penyidikan yang berjalan berkaitan langsung dengan perkara kuota haji.

"Saat ini kita masih bicara soal penyidikan perkara terkait dengan kuota haji," jelas Budi.

Dalam Dakwaan, Dana Disebut Disiapkan Lewat Gus Alex dan Nuruzzaman

Pada persidangan Rabu (12/8/2026), JPU KPK Fahmi Idris mengungkap uang untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji itu disiapkan melalui dua orang dekat Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024.

"Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Yaqut menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama. Rapat itu membahas jawaban atas perkiraan pertanyaan Pansus Angket Haji, termasuk alasan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.

DPR membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024, salah satunya terkait pembagian kuota tambahan tersebut.

Dalam laporannya, Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan dan menduga adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kerugian Negara Rp622,09 Miliar di Perkara Korupsi Haji

Pada perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 622,09 miliar.

Jaksa menyebut Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis.

Selain itu, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 diduga dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.

Menurut dakwaan, kerugian negara Rp 622,09 miliar antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus atas pemberangkatan jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak sebesar Rp 438,22 miliar; penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar; serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar.

Jaksa juga mendakwa Yaqut menerima keuntungan senilai 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,83 miliar dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi