Polres Metro Depok menetapkan RMM sebagai tersangka kasus pembuangan mayat bayi di dalam tong sampah di wilayah Sawangan, Depok. Polisi menyebut RMM adalah ibu kandung bayi tersebut yang sebelumnya melakukan aborsi.
Identitas tersangka terungkap usai olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman, petugas tidak menemukan orang mencurigakan yang membuang bayi ke tong sampah, hingga petunjuk mengarah ke sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat pelatihan tenaga kerja.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti temuan mayat bayi laki-laki yang dibungkus kantong plastik merah di tong sampah depan sekolah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, pada Selasa pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan petunjuk kunci mengarah ke sebuah lembaga pelatihan tenaga kerja di ruko sekitar lokasi.
"Akhirnya kami mendapatkan petunjuk bahwa di salah satu ruko tersebut ternyata ada lembaga pelatihan tenaga kerja yang memang dipersiapkan untuk ke luar negeri," ujar Oka, Kamis (13/8/2026).
Lembaga tersebut diikuti calon TKI/TKW. Setelah memeriksa para peserta, polisi mencurigai satu orang hingga kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
"Jadi kita menetapkan satu tersangka atas inisial RMM, kelahiran 2005, kebetulan merupakan ibu dari bayi tersebut," jelas Oka.
"Jadi kami sudah menetapkan satu orang tersangka berdasarkan penyelidikan yang maksimal oleh tim opsnal Resmob Subreskrim dan tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Metro Depok," terang Oka.
Advertisement
Jasad Dibungkus Kain Batik
Dari keterangan sementara, RMM melakukan aborsi seorang diri di kamar mandi lantai tiga ruko.
"Adapun tersangka melakukan aborsi seorang di kamar mandi lantai 3, tersangka memaksa mengeluarkan janinnya dan memotong menggunakan gunting," ungkap Oka.
Usai itu, janin dibungkus menggunakan pakaian dan jasad bayi dibalut dengan kain batik sebelum dibuang.
Polisi masih mendalami cara yang digunakan RMM untuk menggugurkan kandungan, termasuk kemungkinan penggunaan obat.
"Itu perlu kita dalami (penggunaan obat). Namun di TKP tidak kita mendapatkan barang bukti tersebut. Namun patut diduga pasti dengan cara sengaja menggugurkan kandungannya," tutur Oka.
Advertisement
Motif Pelaku
RMM diketahui mengikuti pelatihan kerja untuk penempatan ke kawasan Asia Timur atau Jepang. Hubungan asmara dengan kekasih yang berada di luar daerah membuatnya hamil saat pelatihan. Ia khawatir gagal berangkat sebagai TKW karena usia kandungannya mencapai enam hingga tujuh bulan.
"Sebenarnya si tersangka tahu bahwa dia sudah hamil pada saat awal tahun ini, yaitu di 2026. Jadi tersangka sudah hamil saat mengikuti pelatihan kerja," ucap Oka.
Polres Metro Depok juga akan memeriksa perusahaan pelatihan kerja tempat RMM mengikuti program, termasuk menelusuri hasil pemeriksaan kesehatan (medical check-up) terhadap yang bersangkutan.
RMM dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara," kata Oka.
Advertisement
Kronologi Penemuan Mayat Bayi
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan temuan mayat bayi di tong sampah depan sekolah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan laporan tersebut.
"Iya, ada penemuan mayat bayi jenis kelamin laki-laki di buang di tong sampah depan sekolah," ujar Hendra, Selasa (11/8/2026).
Penemuan bermula saat seorang saksi hendak memungut sampah botol plastik di dalam tong sampah drum plastik merah. Ketika membuka tong dan mengangkat plastik besar warna merah, saksi curiga dengan isi kantong.
"Saat saksi membuka kantong plastik melihat mayat bayi laki-laki yang sudah tidak bergerak atau kondisi meninggal dunia," jelas Hendra.
Saksi kemudian menghubungi sekuriti. Untuk keperluan pelaporan, sekuriti mengambil foto dan meneruskan informasi kepada Bhabinkamtibmas Sawangan Baru serta Polsek Bojongsari. Tim Inafis mendatangi lokasi dan melakukan identifikasi.
"Usai menerima laporan, Inafis Polres Metro Depok langsung mendatangi lokasi dan melakukan identifikasi," ucap Hendra.