Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menolak masuk seorang WN China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang milik penumpang di pesawat Starlux, menurut Antara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan penolakan dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian di dalam pesawat Starlux penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta pada Sabtu, 3 Oktobber 2028.
"Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh," kata Galih, dikutip Antara, Minggu (10/4/2026).
Ia menuturkan pesawat Starlux JX761 yang membawa WNA terduga pelaku tersebut mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB. Setibanya di area kedatangan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian.
"Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux," katanya.
HW tercatat memegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027. Meski demikian, setelah mempertimbangkan atensi resmi dan hasil koordinasi dengan pihak berwenang Taiwan, yang bersangkutan tetap ditolak masuk.
"Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Advertisement
Segera Dipulangkan
Galih menambahkan, keputusan penolakan mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari prosedur, petugas juga membubuhkan cap denied entry pada paspor yang bersangkutan.
Setelah seluruh proses penolakan rampung, WN China tersebut dipulangkan ke embarkasi awal di Taipei menggunakan maskapai Starlux nomor penerbangan JX762 rute Jakarta–Taipei pada kesempatan pertama.
"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi, guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama tanah air," katanya.