Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri selisih dalam pengembalian uang pada perkara Amplop Raja Juli dan menyiapkan pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam prosesnya.
Nama ajudan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni hingga unsur Polres Kuantan Singingi (Kuansing) ikut masuk radar penyidik.
Perhatian KPK tertuju pada pengembalian amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menhut yang nilainya tidak utuh.
"Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Advertisement
Arah Pemeriksaan Pihak Pengembali Amplop
Tim penyidik membuka peluang meminta keterangan kepada para pihak yang mengurus pengembalian uang di dalam amplop tersebut.
Termasuk Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana dan ajudan menteri, sepanjang keduanya terbukti mengetahui proses pemberian maupun pengembaliannya.
"Penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut," jelas Budi.
Budi belum merinci siapa saja yang akan dipanggil terlebih dahulu dan meminta publik menunggu perkembangan lanjutan.
"Terkait dengan spesifik pihak siapa saja yang akan dipanggil, tentu nanti kita tunggu perkembangannya, yang tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan," ujarnya.
Advertisement
Dari 14.000 SGD, KPK Sita 12.000 SGD
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita uang 12.000 dolar Singapura dari amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing untuk Menhut. Jumlah itu berbeda dari nilai semula yang disebut mencapai 14.000 dolar Singapura, sehingga tersisa selisih 2.000 dolar Singapura yang kini ditelusuri.
"Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
KPK saat ini menelusuri keberadaan 2.000 dolar Singapura yang semestinya berada di dalam amplop tersebut.
Advertisement
Awal Mula Amplop Raja Juli dan Sumber Dana
Kasus Amplop Raja Juli bermula dari pertemuan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Lembaga antirasuah mendalami asal-usul dan tujuan pemberian uang itu seiring pengusutan dugaan korupsi terkait pengurusan tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau. Dalam konstruksi awal perkara, Suhardiman diduga menghimpun dana dari sejumlah pihak sebelum bertemu Menhut Raja Juli Antoni.
Uang tersebut disebut berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. KPK menduga dana itu dikumpulkan untuk pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.