KPK Ungkap Joki Kampus, Ini Temuan SPI Pendidikan 2026

KPK ungkap joki kampus masih terjadi luas berdasarkan SPI Pendidikan 2026. Ada pula laporan kecurangan ujian dan plagiarisme. Ini rinciannya.

Uliyanti Mayhani
Oleh Uliyanti Mayhani - Reporter
KPK Ungkap Joki Kampus, Ini Temuan SPI Pendidikan 2026
KPK mengungkapkan praktik joki skripsi masih ditemukan di lingkungan perguruan tinggi. (Liputan6.com/Uliyanti Mayhani)

Praktik joki skripsi masih marak di lingkungan perguruan tinggi. KPK mengungkap temuan ini melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026: 43 persen responden perguruan tinggi melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, dan praktik tersebut ditemukan di 91 persen satuan pendidikan perguruan tinggi yang disurvei.

Plh Deputi KPK Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat, Dian Novianti, menegaskan fenomena tersebut masih terjadi.

"Masih ada mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi. Ini seperti joki," kata Dian.

Ia menyampaikan hal itu saat Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Selain praktik joki, SPI Pendidikan 2026 juga merekam persoalan integritas lainnya. Sebanyak 50 persen responden melaporkan adanya kecurangan saat ujian, dengan temuan di 94 persen satuan pendidikan perguruan tinggi. Adapun plagiarisme dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan di 93 persen satuan pendidikan perguruan tinggi.

Berbagai temuan tersebut menjadi bagian dari pemetaan KPK terhadap integritas ekosistem pendidikan melalui SPI Pendidikan 2026. Dian menyebut hasil survei menunjukkan perlunya penguatan integritas akademik di lingkungan pendidikan.

"Ini merupakan salah satu upaya untuk mengukur dampak dari program pendidikan antikorupsi. Tentunya kita harapkan ini ke depannya akan meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," ujarnya.

Tiga Dimensi SPI 2026 Saat KPK Ungkap Joki Kampus

SPI Pendidikan 2026 mengukur integritas pendidikan melalui tiga dimensi, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.

Survei ini melibatkan 42.810 responden dari berbagai unsur pendidikan, mulai dari peserta didik dan mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, kepala sekolah, hingga pimpinan perguruan tinggi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK merekomendasikan penguatan pengawasan untuk mencegah kecurangan akademik sekaligus menjaga integritas di lingkungan pendidikan.

"Kita sama-sama melakukan pencegahan kecurangan akademik, menjaga integritas akademik melalui pengawasan yang kuat dan berkelanjutan," kata Dian.
Rekomendasi