Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti adanya aliran dana dan keuntungan ekonomi di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan karhutla dipandang tidak semata-mata sebagai isu lingkungan, melainkan berkaitan dengan kejahatan keuangan.
Analis PPATK Silmi Karmila menekankan bahwa penelusuran dilakukan berbasis pola, mencakup dinamika kejadian, kondisi kawasan, hingga aspek perizinan yang melingkupi pembukaan lahan.
"Kita melihat secara pola. Pertama, kita melihat bagaimana karhutla bisa terjadi, dan bagaimana lahan di sekitarnya, bagaimana kondisi kawasan sebelumnya, dan bagaimana apabila terjadi pembukaan lahan, apakah ada perizinannya," ujar Silmi dalam live streaming JADI TAHU Liputan6.com, Selasa (6/10/2026).
Setelah pemetaan awal, PPATK menelusuri pihak-pihak yang terlibat, ada tidaknya aliran dana, serta indikasi tindak pidana. Jika indikasi ditemukan, penelusuran dilanjutkan ke penerima manfaat dan pihak yang bertanggung jawab.
Pendekatan ini bermuara pada konsep green financial crime, yakni kejahatan keuangan yang bersumber dari kegiatan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Kalau misalnya mungkin kita melihat sebuah hutan hanya kumpulan pohon. kalau di PPATK sendiri, kita melihat sebagai aset ekologis yang memiliki nilai ekonomi," kata Silmi.
Ia menyebut PPATK menerapkan prinsip "follow the money" agar investigasi tidak berhenti pada pelaku lapangan yang membakar atau membuka lahan.
"Kita tidak hanya berhenti kepada siapa yang membakar, siapa yang melakukan kegiatan di situ, tapi juga siapa pihak-pihak di belakangnya, apakah pihak tersebut dibiayai oleh pihak lain, mengalir ke mana, dan apakah ada yang menerima manfaat penting ultimate-nya," ungkapnya.
Advertisement
Empat Red Flag Transaksi Keuangan Versi PPATK
PPATK menelusuri banyak rekening secara bersamaan, lalu mencocokkannya dengan data kepemilikan perusahaan dan data spasial untuk melihat keterkaitannya.
Pada perkara kejahatan lingkungan, jejak aktivitas operasional dicari dalam transaksi—misalnya pembelian alat berat atau bibit—sebelum pihak-pihak yang terlibat dianalisis lebih jauh.
Silmi mencontohkan perkara di Sumatera, ketika sejumlah pihak dijerat dalam perkara lingkungan hidup sekaligus tindak pidana pencucian uang.
"Jadi kalau misalnya tindak pidana lingkungan hidup, mungkin kita lebih mencari siapa pelakunya, dan mungkin mencabut izinnya saja. Tapi dengan adanya pencucian uang, kita juga bisa melihat asetnya, siapa sebenarnya pihak yang tertarik, pihak-pihak yang terlibat, dan itu akan membuat jaringan yang lebih besar untuk mencari siapa penerima manfaatnya," jelas dia.
PPATK memaparkan empat tanda yang dapat dikenali penyedia jasa keuangan dalam memantau transaksi terkait kejahatan lingkungan:
- Transaksi tidak sesuai profil usaha
Contohnya, perusahaan makanan dan minuman menerima transaksi dari pembelian kayu. Perusahaan berskala kecil tetapi memiliki nilai transaksi besar juga patut dicurigai.
- Penggunaan rekening pribadi
Pelaku kegiatan ilegal disebut jarang memakai rekening perusahaan, melainkan rekening milik sendiri, keluarga, atau pihak lain.
- Transaksi tunai tidak lazim
Transaksi bernilai besar di kawasan berisiko tinggi dan tidak sesuai profil aktivitas perlu dianalisis lebih lanjut.
- Keterkaitan antar perusahaan
Beberapa entitas tampak berbeda secara administratif, tetapi pola transaksinya saling terhubung dan dapat mengindikasikan hubungan kepemilikan atau beneficial ownership.