DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Salah satu ketentuan baru di dalam UU Ketenagakerjaan adalah dana cadangan pesangon yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran hak pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan penjelasan mengenai aturan tersebut usai penetapan RUU menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Ada hal yang baru itu adalah terkait dengan dana cadangan pesangon," ungkap Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ia menegaskan dana cadangan pesangon berbeda dengan iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pengaturan ini lahir menyusul temuan perusahaan yang menghindari kewajiban pesangon dengan alasan ketiadaan dana.
"Jadi realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon, alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya," ujar dia.
"Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon, dan detailnya nanti kita akan atur di PP," ia menambahkan.
UU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyatakan pengesahan UU ini memperkuat perlindungan pekerja, mulai dari hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Namun, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja," kata Putih saat menyampaikan laporan Komisi IX dalam rapat paripurna.
Advertisement
Kepastian Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan
Putih Sari menekankan bahwa undang-undang ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja sekaligus memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
"Juga memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan, pekerja perempuan, anak, dan disabilitas," ujarnya.
Ia menyebut regulasi baru ini diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi, mendorong produktivitas dan daya saing tenaga kerja, serta mewujudkan kebijakan pengupahan yang adil dan layak. Selain itu, penguatan hubungan industrial dan penegakan hukum turut menjadi perhatian.
"Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, mampu beradaptasi dengan pola dunia kerja modern dan transformasi digital, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan," kata Putih.
Menurut Putih, UU ini juga berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, termasuk iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja.
"Dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi untuk keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja," ujarnya.
Meski begitu, ia mengakui pencapaian titik temu di antara pilar ketenagakerjaan belum sepenuhnya ideal.
"Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja buruh, pemberi kerja, pemerintah, serta sebagai regulator masih belum dikatakan ideal," katanya.