Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan tidak lagi bisa melakukan PHK secara sembarangan setelah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi baru ini memperketat alasan PHK dan menata ulang skema pesangon.
Ia menekankan alasan efisiensi tidak bisa dipakai gegabah oleh pengusaha saat mengajukan pemutusan hubungan kerja.
"Jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5 (kali upah) dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah, karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Meski aturan teknis masih menunggu draf resmi diterbitkan, Yassierli memastikan pengali pesangon paling rendah ditetapkan satu kali upah.
"Nanti kalau lebih detailnya, kita tunggu saja drafnya. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengali 0,5, itu tentu sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Berdasarkan draf sebelum pengesahan, besaran pesangon pada akhirnya akan disesuaikan dengan alasan pemutusan hubungan kerja.
Advertisement
Dana Cadangan Pesangon untuk Kasus PHK
Untuk menjamin hak pekerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkenalkan skema baru berupa dana cadangan pesangon. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi pembayaran pesangon.
"Ada hal baru yang dihadirkan, yaitu terkait dengan dana cadangan pesangon," kata Yassierli usai RUU tersebut resmi diketok palu.
Ia menjelaskan, dana cadangan ini berbeda dari iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan. Aturan tersebut lahir dari banyak temuan di lapangan mengenai perusahaan yang menunggak pesangon.
Yassierli menyebut kerap menerima laporan perusahaan yang mangkir dengan alasan kehabisan dana saat harus membayar pesangon pekerja.
"Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon, dan detailnya nanti kita akan atur di Peraturan Pemerintah (PP)," tambahnya.
Advertisement
DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR mengesahkan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Regulasi anyar ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyebut undang-undang ini dirancang untuk memperkuat payung hukum bagi pekerja, mulai dari jaminan hak normatif hingga keselamatan kerja.
"Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja," jelas Putih saat membacakan laporan Komisi IX.