Phk Karyawan

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
Meta PHK Lagi, Karyawan di Negara-negara ini Aman

Meta akan melakukan PHK besar-besaran mulai 5 Februari, tetapi mempercepat perekrutan insinyur AI sebagai bagian dari strategi bisnis 2025.

{{caption}}
Serikat Pekerja eFishery Ungkap Ada 100 Karyawan di-PHK, Perusahaan Terancam Tutup

Pemangkasan akan terus berlanjut di bulan Februari dengan jumlah yang lebih banyak dan bahkan mengarah pada penutupan perusahaan.

{{caption}}
Info Terbaru dari Wamenaker: Sritex Tetap Beroperasi dan Tidak Lakukan PHK

Noel sapaan akrabnya menegaskan bahwa, meskipun Sritex sedang dalam proses restrukturisasi, nasib karyawan tetap menjadi perhatian utama pemerintah.

{{caption}}
Kabar Mengejutkan: Starbucks Bakal PHK Karyawan Mulai Maret 2025

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi besar perusahaan untuk kembali meningkatkan performa bisnis mereka yang sempat mengalami tekanan.

{{caption}}
Perusahaan Minyak Raksasa Inggris PHK 7.700 Karyawan

CEO BP, Murray Auchincloss merinci sekitar 7.700 karyawan akan terdampak PHK kali ini. Sebanyak 3.000 di antaranya merupakan karyawan kontraktor.

{{caption}}
Pekerja Kena PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan dan Tunjangan Rp2,4 Juta Mulai 1 Januari 2025

Ini merupakan salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

{{caption}}
Airbus Pecat 2.000 Karyawan untuk Efisiensi Perusahaan

Pengurangan tenaga kerja ini merupakan bagian dari strategi global yang akan mengurangi lebih dari 2.000 karyawan.

{{caption}}
Laba Anjlok Tajam, Perusahaan Pedagang Komoditas Pertanian Terbesar Dunia Pecat 8.000 Karyawan

Keputusan ini diambil setelah perusahaan menghadapi tekanan finansial akibat penurunan harga komoditas pangan global.

{{caption}}
Pizza Hut Tutup 20 Gerai, 371 Karyawan Terkena PHK

Penutupan gerai-gerai ini berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 371 karyawan.

{{caption}}
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).