Media sosial baru-baru ini ramai dengan berita mengenai 400 pekerja dari perusahaan produsen Mie Sedaap yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa hari menjelang Ramadan 2026. Informasi mengenai PHK tersebut disampaikan kepada ratusan pekerja hanya melalui pesan WhatsApp, yang menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
Menanggapi isu ini, PT Karunia Alam Segar (PT KAS) sebagai produsen Mie Sedaap yang berlokasi di Gresik, menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan sesuai dengan rencana produksi yang telah ditetapkan.
"Sebagai bagian dari industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar," ungkap Peter Sindaru, Human Resources & General Affairs PT KAS, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (24/2).
Peter menambahkan bahwa PT KAS percaya bahwa sumber daya manusia merupakan salah satu aset terpenting bagi perusahaan. Oleh karena itu, ia mengklaim bahwa perusahaan selalu berkomitmen untuk menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan," tegasnya.
"Perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitasnya."
Advertisement
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan adanya dugaan modus-modus yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran.
Dalam sebuah konferensi pers, Said menyoroti praktik yang merugikan pekerja, di mana perusahaan merumahkan karyawan sebelum Hari Raya agar tidak perlu membayarkan THR. Ia memberikan contoh kasus yang terjadi di pabrik mie instan di Gresik, yang telah dilaporkan ke Posko Oranye Partai Buruh.
"Baru-baru ini kita mendengar pabrik (mie instan-red) merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi ini modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini," ujar Said dalam konferensi pers, Selasa (24/2).
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dianggap sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) formal, karena kontrak kerja para pekerja masih tetap berlaku. Namun, status dirumahkan ini mengakibatkan perusahaan tidak membayarkan gaji menjelang Lebaran dan sekaligus menghindari kewajiban untuk membayar THR kepada karyawan.
"Bukan PHK, ini bukan PHK. Dirumahkan, kontraknya masih ada. Karena dia karyawan outsourcing dan juga ada sebagian karyawan kontrak langsung ke perusahaan, dirumahkan dulu sehingga gajinya tidak dibayar menjelang Lebaran dan THR tidak perlu dibayar oleh perusahaan," tegasnya. Praktik ini menunjukkan adanya celah dalam perlindungan hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang, dan menjadi perhatian serius bagi serikat pekerja untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi melindungi hak-hak pekerja di sektor tersebut.
Advertisement
Selain merumahkan pekerja, Said juga menyoroti praktek pemutusan kontrak yang dilakukan secara sepihak melalui pesan WhatsApp. Dia menilai bahwa sejumlah pekerja menerima pemberitahuan pemutusan kontrak tanpa adanya pertemuan langsung dengan pihak manajemen.
"Modus yang kedua ini menghindari pertemuan antara buruh dengan pengusaha dengan menggunakan WhatsApp," katanya.
Praktik ini, menurut KSPI dan Partai Buruh, sering terjadi di sektor padat karya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk mewajibkan pembayaran THR paling lambat H-21 sebelum Lebaran, guna mencegah manuver perusahaan menjelang Hari Raya.
Selain itu, mereka juga meminta agar pelanggaran dalam pembayaran THR tidak hanya dikenakan sanksi administratif, melainkan juga bisa diproses secara pidana agar memberikan efek jera kepada pelanggar. Dengan langkah ini, diharapkan hak-hak pekerja dapat dilindungi dengan lebih baik dan perusahaan tidak lagi sembarangan melakukan pemutusan kontrak.