Perusahaan tidak dapat menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah pertama ketika menghadapi persoalan usaha. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh pihak mengupayakan pencegahan PHK. Ketika PHK tak terhindarkan, ketentuan soal pesangon PHK karyawan juga sudah diatur di beleid ini.
Kewajiban pencegahan tersebut tercantum dalam Pasal 228. Mengutip UU tersebut, Minggu (8/11/2026), daftar upaya yang dapat ditempuh pengusaha sebelum menjatuhkan PHK antara lain mengurangi waktu kerja lembur pada hari libur, memangkas jam lembur harian, mengurangi jumlah sif kerja, serta mengurangi jam atau hari kerja.
Apabila PHK tetap dilakukan, Pasal 232 menetapkan kewajiban pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Besarannya menggunakan faktor pengali sesuai alasan terjadinya PHK.
Advertisement
Dasar Perhitungan Pesangon dan Hak Lain
UU tersebut juga menetapkan besaran dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah. Masa kerja 1 hingga kurang dari 2 tahun berhak atas 2 bulan upah. Besaran ini terus meningkat sesuai masa kerja hingga mencapai 9 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih.
Selain uang pesangon, pekerja berpotensi menerima uang penghargaan masa kerja. Hak ini diberikan mulai masa kerja paling sedikit 3 tahun, dengan besaran yang meningkat bertahap: 2 bulan upah untuk masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun, hingga 10 bulan upah bagi masa kerja 24 tahun atau lebih.
Pekerja juga berhak atas uang penggantian hak. Komponen ini mencakup, antara lain, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat pertama kali diterima bekerja; serta hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Besaran akhir yang diterima tidak hanya bergantung pada masa kerja, tetapi juga dipengaruhi alasan PHK melalui penerapan faktor pengali.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1375576/original/008367700_1476673210-ilustrasi_PHK.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1719954/original/096828300_1506331097-sheknows.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392886/original/072072700_1794139922-WhatsApp_Image_2026-11-08_at_14.45.31.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392827/original/095098100_1794129095-e9c45e8f-8191-4eb9-a4f6-388ea9ebe7a9.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392842/original/056124300_1794131350-db90a52b-8da3-4fff-8665-30733c10dc9b.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3484158/original/092869100_1623829797-Bank_Dunia_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557559/original/062102900_1776334889-1001171226.jpg)