Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menetapkan batas lembur kerja. Pasal 116 menggariskan lembur maksimal empat jam per hari dan 18 jam per pekan.
Sebelum mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja normal, pemberi kerja wajib memenuhi dua syarat: ada persetujuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan dan ada perintah dari pemberi kerja secara tertulis dan/atau melalui media digital. Instruksi lisan saja tidak memenuhi ketentuan.
Kompensasi lembur turut diatur. Jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah per jam, sedangkan setiap jam lembur berikutnya 2 kali upah per jam. Dasar upah per jam dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap yang dibagi 173. Ketentuan ini dikutip dari aturan tersebut pada Minggu (8/11/2026). UU juga memberi pengecualian atas batas waktu lembur untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang rinciannya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Advertisement
Sanksi Jika Aturan Lembur Kerja Dilanggar
Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan lembur dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 117, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Selain itu, Pasal 115 menetapkan waktu kerja normal: tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja, atau delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola lima hari kerja. Ketentuan waktu kerja tersebut juga memiliki pengecualian bagi sektor atau jenis pekerjaan tertentu.
Dengan pengaturan ini, perusahaan perlu memastikan kebijakan jam kerja dan lembur sesuai ketentuan UU, sementara pekerja memiliki dasar yang lebih jelas mengenai hak dan persyaratan ketika diminta bekerja melebihi jam kerja normal.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1719954/original/096828300_1506331097-sheknows.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392886/original/072072700_1794139922-WhatsApp_Image_2026-11-08_at_14.45.31.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392827/original/095098100_1794129095-e9c45e8f-8191-4eb9-a4f6-388ea9ebe7a9.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392842/original/056124300_1794131350-db90a52b-8da3-4fff-8665-30733c10dc9b.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3484158/original/092869100_1623829797-Bank_Dunia_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557559/original/062102900_1776334889-1001171226.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)