KPK Periksa Nusron Wahid Pekan Ini

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB. Pemeriksaan direncanakan pekan ini.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Periksa Nusron Wahid Pekan Ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (Dimas Ramadhan Wicaksana/Liputan6.com)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan tim penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Setyo menyebut rincian hari pemeriksaan akan disampaikan oleh jajaran teknis. Pernyataan itu dia sampaikan di Gedung Joeang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

"Kalau tidak salah waktunya (pemeriksaan) minggu ini ya. Tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Direktur Penyidikan," kata Setyo di Gedung Joeang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dia menambahkan surat panggilan telah dikirim pada pekan lalu. Setyo juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik.

"Saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," ujarnya.

Empat Orang Dekat Nusron Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengungkap dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam OTT yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, tersangka lain yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi.

Adapun pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekomendasi