Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat merespons permintaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait bebas bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pihak kanwil menyatakan masih menunggu keputusan dari pusat untuk langkah selanjutnya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, menyebut pihaknya menanti arahan Kemenimipas apabila Indra Kenz harus kembali menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
"Kami masih menunggu info dari pusat (Kemenimipas) karena nanti yang mencabut PB Indra Kenz tertuang dalam SK dari pusat," kata Ishadi di Bandung, Selasa (6/10/2026).
Ishadi menegaskan surat keputusan (SK) pencabutan pembebasan bersyarat (PB) belum diterima kanwil.
"SK pencabutan masih belum kami terima," ujarnya.
Advertisement
Indra Kenz Terkait Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan kepada Ditjenpas agar pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz ditarik kembali. Rekomendasi itu disampaikan usai investigasi internal menindaklanjuti temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," katanya.
Menurut Rudi, tim menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Indra Kenz diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, atau sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di lapas tersebut.
Ia juga diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah dan disebut menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.
Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis tersebut.
Selama menjalani PB, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali dalam sebulan.