Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading Dikembalikan

Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading Dikembalikan

Para korban merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang menjatuhi Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kelompok yang mengaku member Binomo itu menolak disebut sebagai pelaku perjudian online dan meminta agar perampasan barang bukti oleh negara dibatalkan.

Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading Dikembalikan