Calon Mertua Indra Kenz Divonis Empat Tahun Penjara
Calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pey divonis empat tahun penjara dalam kasus penipuan trading Binary Option (Binomo). Vonis itu, setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani lima tahun masa kurungan.