Indra Kenz
-
News •Calon Mertua Indra Kenz Divonis Empat Tahun PenjaraCalon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pey divonis empat tahun penjara dalam kasus penipuan trading Binary Option (Binomo). Vonis itu, setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani lima tahun masa kurungan.
-
News •Mengulas Vonis Rampas Aset Hakim Dalam Kasus Binomo Indra KenzPakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai vonis diberikan majelis hakim terhadap Indra Kenz janggal.
-
News •Vonis Indra Kenz Dinilai Tidak Adil, JPU BandingJPU menempuh upaya banding atas vonis perkara ITE dan TPPU dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Upaya itu ditempuh karena mereka menilai vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak mencerminkan keadilan.
-
News •Korban Binomo Desak Jaksa Banding Vonis Indra Kenz, Bakal Laporkan Hakim ke KYWakil Ketua Paguyuban Korban Binomo, Rob Situmorang menilai putusan majelis hakim tak adil lantaran vonis diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Para korban juga menilai keputusan hakim aset Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara tak adil.
-
News •Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun PenjaraIndra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam kasus pencucian uang serta terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
-
News •Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Uang Trading DikembalikanPara korban merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang menjatuhi Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kelompok yang mengaku member Binomo itu menolak disebut sebagai pelaku perjudian online dan meminta agar perampasan barang bukti oleh negara dibatalkan.
-
News •Indra Kenz Divonis 10 Tahun PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah melanggar UU ITE dan pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
-
News •Polisi Jaga Ketat Sidang Putusan Indra Kenz di PN TangerangSidang putusan terdakwa perkara penipuan dan pencucian uang Indra Kesuma alias Indra Kenz dijadwalkan berlangsung di PN Tangerang hari ini, Senin (14/11). Sidang mendapat pengawalan ketat petugas Polres Metro Tangerang.
-
News •Setelah Ditunda Dua Pekan, Sidang Putusan Indra Kenz Dijadwalkan Hari IniPengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan sidang putusan kasus pidana pencucian uang dan penipuan dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11), setelah dilakukan penundaan sidang putusan pada Jumat (28/10) lalu.
-
News •Fakarich, Guru Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ucap Marliyus.
-
News •Kisah Hidup Indra Kenz: Dari Pengamen, Jadi Crazy Rich, Kini Terancam 15 Tahun BuiIndra Kesuma alias Indra Kenz kala itu menghebohkan publik. Dia dikenal sebagai pengusaha muda yang mendapat julukan ‘crazy rich’. Hobinya bagi-bagi uang kepada pengikutnya di media sosial.
-
News •Sidang Kasus Binomo Ditunda, Korban Kesal hingga Bentrok dengan Pendukung Indra KenzKorban yang marah mengejar dan melakukan pemukulan ke pendukung Indra Kenz luar gedung PN Tangerang.
-
News •Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda hingga 14 NovemberSemula, tim Pengadilan Negeri Tangerang menyampaikan bahwa sidang vonis Indra Kenz digelar pukul 09.00 WIB. Kemudian diumumkan diundur hingga pukul 14.30 WIB.
-
News •Minta Indra Kenz Dihukum Berat, Puluhan Korban Demo di PN TangerangTerdakwa penipuan dan pencucian uang modus trading Binary Option (Binomo), Indra Kesuma alias Indra Kenz, dijadwalkan menjalani sidang putusan, Jumat (28/10) hari ini. Puluhan korbannya pun menggelar demonstrasi di luar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk meminta agar dia dihukum berat.
-
News •Nasib Indra Kenz Ditentukan Hari IniPengadilan Negeri Tangerang, akan menggelar sidang putusan trading Binary Option (Binomo) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (28/10). Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menuntut crazy rich Medan itu, dengan tuntutan penjara 15 tahun dan pengembalian seluruh uang korban.
-
News •Fakarich Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarPerbuatan terdakwa dinilai sudah meresahkan masyarakat karena telah melakukan tindakan yang dilarang oleh negara.
-
News •Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 MiliarSidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading binary option (Binomo) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah melewati agenda tuntutan. Pemuda yang dikenal sebagai crazy rich Medan itu dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda denda Rp10 miliar.
-
Sumut •Pakai Baju Tahanan, Indra Kenz Ungkap Penyesalan Kerap Bikin Konten PamerKini Indra menjalani masa hukumannya. Baru-baru ini TikTokers mengunggah momen saat dirinya menjenguk Indra Kenz di penjara. Video ini diunggah oleh akun TikTok Paris Pernandes.
-
News •Mengenal Indra Kenz di Medsos, Saksi Tergiur Kesuksesan dari BinomoRian Hidayat, salah seorang saksi yang juga korban trading Binomo, mengakui pertama kali tertarik untuk ikut trading di aplikasi itu, karena tayangan YouTube Indra Kenz di tahun 2021 lalu.
-
News •Fakarich Guru Indra Kenz Diadili di PN Medan, Didakwa Penipuan dan Pencucian UangFakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) terdakwa kasus penipuan via aplikasi Binomo diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/8). Persidangan itu digelar secara telekonferensi.