Kementerian Imipas (Kemenimipas) meminta Dirjen PAS mencabut status bebas bersyarat Indra Kesuma atau Indra Kenz. Langkah ini diambil setelah investigasi internal menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Penelusuran Kemenimipas mendapati bangunan semi permanen serta tiga kontainer dengan interior yang menyerupai tempat tinggal layak huni.
"Kontainer ini semua terdaftar, tercatat di Barang Milik Negara," kata Irjen Kemenimipas, Rudi Setiawan, saat jumpa pers di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Meski bangunan tersebut tercatat sebagai milik negara, pengadaan isi di dalamnya dilakukan oleh warga binaan. Tim menyebut salah satu penghuni kontainer itu adalah Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo.
"Dan warga binaannya-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen Pas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.
Advertisement
Status Bebas Bersyarat Indra Kenz
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, satu hari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Ia menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun itu dan selama masa pembebasan bersyarat diwajibkan melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali. Sebelum berada di Lapas Cibinong, ia ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dan dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024.
Selama menjalani hukuman, ia mengikuti pembinaan berupa kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.