Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan pembebasan bersyarat terhadap terpidana investasi bodong Indra Kenz.
Isu itu ia angkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi, di tengah sorotan atas tata kelola Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Rieke meminta Dirjenpas melengkapi data warga binaan yang diperiksa terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menilai paparan yang disampaikan tidak komprehensif karena hanya memuat satu nama.
"Kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang begini asimilasi dan punya 33 kasus tipikor tidak ditulis? Tulis pak, semuanya," kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia kemudian menyinggung sejumlah warga binaan lain, termasuk Indra Kenz, dan mempertanyakan proses pembebasan bersyarat terhadap terpidana penipuan tersebut.
"Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24 Bapak," ujar Rieke.
Menurut Rieke, perkara ekonomi seperti yang menjerat Indra Kenz menyangkut banyak korban sehingga kebijakan pemasyarakatan perlu dicermati.
"Korbannya itu banyak, pak. Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana korban belum dipulihkan," katanya.
Advertisement
Asesmen PB Disorot di Tengah Sorotan Lapas Cibinong
Rieke juga menyoal tahapan asesmen pembebasan bersyarat bagi warga binaan dengan perkara tersebut.
"Kasus penipuan, judi, kalau saya tidak salah, judi online berkedok investasi. Ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu," ujar Rieke.
Ia meminta agar persoalan ini turut ditelaah dalam kerangka pembenahan sistem pemasyarakatan.
Rieke menekankan agar polemik seputar lapas tidak diikuti keputusan pembebasan bersyarat yang menimbulkan pertanyaan, khususnya di Lapas Cibinong.
"Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan preferensi di Cibinong," kata dia.